Suara.com - Tiga perusahaan pengemasan barang di Makassar, Sulawesi Selatan, mengaku kaget saat dibebani pajak ekspor yang tidak mereka lakukan. Ketiga perusahaan tersebut adalah CV Marine 33, CV Rezky Bahari, dan CV Putri Laut Biru, yang mengaku dirugikan oleh salah satu perusahaan pengekspor ikan terbesar di Indonesia Timur, PT Suryagita Nusaraya (SN).
Ketiga perusahaan pengemas barang itu mengaku tidak melakukan aktivitas ekspor ikan.
"Selama ini, PT SN menggunakan perusahaan kami untuk mengekspor barang ke beberapa negara, tapi dia tak menyetorkan pajak eksportir, sehingga beban pajak diarahkan ke perusahaan kami yang sama sekali tak pernah beraktivitas demikian," kata Aris Titti, Wakil Direktur CV. Marine 33, Sulsel, Selasa (9/7/2019).
Aris menambahkan, kerja sama antara Marine 33 dengan PT SN hanya dalam bentuk pengemasan barang (packing), sehingga dia mengaku terkejut, setelah perusahaannya memperoleh surat teguran dari kantor pajak atas tunggakan pajak eksportir ikan yang dilakukan oleh PT SN.
"PT SN hanya membayarkan upah jasa packing barang (UPI) saja ke kami, sebesar Rp 500 per kilogram. Semua transaksi pengiriman barang ke luar negeri dilakukan oleh PT SN selaku eksportir, dan semua barang berupa ikan yang dikirim PT SN itu yang kami tahu, diambil dari beberapa pengumpul," terang Aris.
Terkait hal tersebut, CV Marine 33 telah berupaya berkomunikasi dengan PT SN atas adanya tunggakan pajak eksportir barang sebesar Rp 1,6 miliar, yang terhitung sejak 2016. Namun PT SN, kata Aris, hingga saat ini tidak kooperatif.
"Kami yakin, PT SN memalsukan data dalam mengisi draf pemberitahuan ekspor ikan. Kami heran, data perusahaan kami didaftarkan sebagai perusahan pengekspor barang, sementara kami tidak menjalankan aktivitas yang dimaksud," beber Aris.
Sementara itu, hal yang sama juga dipaparkan Firmansyah, Direktur CV Rezky Bahari dan CV Putri Laut Biru. Kedua perusahaannya tersebut, kata dia, diam-diam digunakan oleh PT SN dalam kegiatan eksportir barang berupa ikan ke sejumlah negara di Asia, diantaranya Hongkong, Jepang dan Arab Saudi.
"Kami kaget setelah surat teguran kantor pajak muncul, yang mana kami dibebankan aktivitas eksportir barang yang tidak kami lakukan," katanya.
Baca Juga: Sulawesi Selatan dan Tengah Paling Marak Investasi Bodong
Firmansyah mengakui, selama ini perusahaannya sangat mempercayai PT SN, namun diam-diam kepercayaan tersebut akhirnya hilang, setelah mengetahui aksi perusahaan tersebut yang dianggapnya sebagai penipuan.
"Kami akan bawa kasus ini ke ranah hukum. Kami tak terima ditipu oleh PT SN dengan membebankan pajak eksportir barang yang jumlahnya bisa mencapai ratusan miliar. PT SN, kami duga melakukan modus penipuan untuk menghindari pajak kegiatan eksportir barang yang telah ia lakukan selama ini," tandas Firmansyah.
Secara terpisah, Manajer Area Kawasan Timur Indonesia Kantor PT SN Cabang Makassar, Herybertus Dewanto mengatakan, pihaknya tidak berwenang menjawab klarifikasi permasalahan yang dituduhkan ketiga perusahaan itu. Hal tersebut menurutnya merupakan wewenang kantor pusat.
"Intinya, ketiga perusahaan, yaitu CV Marine 33, CV Rezky Bahari dan CV Putri Laut Biru telah memberikan kuasa untuk melakukan kegiatan eksportir barang berupa ikan. Mereka telah menerima dana untuk penyetoran pajak eksportir yang dipungut dari masyarakat pengumpul. Kami ada bukti transferannya," terangnya via telepon, Sulsel, Selasa (9/7/2019).
Diduga Penuhi Unsur Tindak Pidana Pencucian Uang
Sementara itu, pengacara Jermias Rarsina, yang didampingi Yohana Galenta, selaku tim kuasa hukum CV Marine 33, CV Rezky Bahari, dan CV Putri Laut Biru, mengatakan, PT SN dalam kegiatan bisnis korporasinya diduga telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut dilakukan dengan mengisi dokumen pengiriman barang ekspor, yang memosisikan CV Marine 33, CV Rezky Bahari, dan CV Putri Laut Biru selaku eksportir, padahal fakta, perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor adalah PT SN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?
-
Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris
-
Harga Emas Antam Terus Melemah dalam Sepekan, Buyback Anjlok Lebih Dalam
-
Harga Beras Naik saat Cadangan Pemerintah Cetak Rekor Terbesar, Kok Bisa?
-
Harga Cabai Turun Namun Bawang Putih Naik, Ini Penyebabnya
-
Harga Minyak Dunia Turun Drastis Meski AS-Iran Gagal Gencatan Senjata
-
5 Orang Meninggal, Pelatihan Militer KDMP Dikecam: Dampak Buruk ke Manajemen Koperasi
-
Apa Tugas Komisaris di Perusahaan? Aspri Raffi Ahmad hingga Aktivis Muda Bisa Duduk di Posisi Ini
-
Viral Mufli Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Perusahaan, Berapa Gajinya?
-
Krakatau Posco Perusahaan Apa? Asisten Raffi Ahmad Ditunjuk Jadi Komisaris