"Akibatnya, harta kekayaan yang diperoleh dari bisnis ekspor berupa ikan segar telah memberi keuntungan besar kepada PT SN, namun untuk urusan pajak eksportir bagi negara telah disembunyikan," jelas Jermias.
Perbuatan tersebut, kata dia, mengakibatkan pajak eksportir lenyap dari tangan PT SN, sedangkan bisnis ekspornya tetap kelihatan berjalan secara sah dan resmi.
"Padahal omzet dan keuntungan yang diterimanya melalui dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, jelas merugikan keuangan atau ekonomi negara," bebernya.
Di sisi lain, lanjut Jermias, klien mereka merasa tertipu karena seharusnya kewajiban membayar pajak ekspor tidak ada atau bukan kewajiban mereka.
"Namun pada kenyataannya, pelaporan dokumen ekspor barang oleh PT SN membuat dan menyebut klien kami selaku eksportir. Hal ini merupakan modus operandi pemalsuan dokumen untuk menghindari kewajiban membayar pajak ekspor oleh PT SN, selaku eksportir," papar Jermias.
Jermias menilai, transaksi keuangan dalam bisnis korporasi PT SN menjadi sumber harta kekayaan yang diperoleh dari omzet atau keuntungan melalui kegiatan ekspor yang dilakukan perusahaan itu selama bertahun-tahun secara sadar.
Cara perolehan harta kekayaan seperti itu, menurut hukum, kata Jermias, dapat dikategorikan sebagai dugaan TPPU, karena sesuai ketentuan UU TPPU Pasal 2 ayat (1) huruf a s/d z telah memberikan batasan dengan jelas mengenai hasil tindak pidana pencucian uang berupa harta kekayaan yang diperoleh dari berbagai tindak pidana asalnya (predicate crime), dan salah satunya adalah di bidang perpajakan.
Selain itu, lanjut Jermias, dalam peristiwa tersebut, juga ada kasus hukum dugaan kejahatan korupsi, penipuan dan penggelapan.
"Itu akan kami buktikan semuanya dalam proses hukum," tegas Jermias.
Baca Juga: Sulawesi Selatan dan Tengah Paling Marak Investasi Bodong
Ia berharap, aparat penegakan hukum segera menindaklanjuti kasus hukum ini, karena ada kepentingan hukum negara yang jauh lebih besar dan dominan untuk dilindungi di bidang perpajakan. Menurutnya, jika tindakan PT SN tidak segera dicegah, maka dapat berakibat pada kerugian keuangan atau ekonomi negara bidang perpajakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya
-
Latar Belakang Juda Agung: Wamenkeu Baru Pernah Jabat Direktur IMF
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa
-
BEI Wajibkan Free Float hingga 25 Persen untuk Perusahaan yang Hendak IPO