"Akibatnya, harta kekayaan yang diperoleh dari bisnis ekspor berupa ikan segar telah memberi keuntungan besar kepada PT SN, namun untuk urusan pajak eksportir bagi negara telah disembunyikan," jelas Jermias.
Perbuatan tersebut, kata dia, mengakibatkan pajak eksportir lenyap dari tangan PT SN, sedangkan bisnis ekspornya tetap kelihatan berjalan secara sah dan resmi.
"Padahal omzet dan keuntungan yang diterimanya melalui dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, jelas merugikan keuangan atau ekonomi negara," bebernya.
Di sisi lain, lanjut Jermias, klien mereka merasa tertipu karena seharusnya kewajiban membayar pajak ekspor tidak ada atau bukan kewajiban mereka.
"Namun pada kenyataannya, pelaporan dokumen ekspor barang oleh PT SN membuat dan menyebut klien kami selaku eksportir. Hal ini merupakan modus operandi pemalsuan dokumen untuk menghindari kewajiban membayar pajak ekspor oleh PT SN, selaku eksportir," papar Jermias.
Jermias menilai, transaksi keuangan dalam bisnis korporasi PT SN menjadi sumber harta kekayaan yang diperoleh dari omzet atau keuntungan melalui kegiatan ekspor yang dilakukan perusahaan itu selama bertahun-tahun secara sadar.
Cara perolehan harta kekayaan seperti itu, menurut hukum, kata Jermias, dapat dikategorikan sebagai dugaan TPPU, karena sesuai ketentuan UU TPPU Pasal 2 ayat (1) huruf a s/d z telah memberikan batasan dengan jelas mengenai hasil tindak pidana pencucian uang berupa harta kekayaan yang diperoleh dari berbagai tindak pidana asalnya (predicate crime), dan salah satunya adalah di bidang perpajakan.
Selain itu, lanjut Jermias, dalam peristiwa tersebut, juga ada kasus hukum dugaan kejahatan korupsi, penipuan dan penggelapan.
"Itu akan kami buktikan semuanya dalam proses hukum," tegas Jermias.
Baca Juga: Sulawesi Selatan dan Tengah Paling Marak Investasi Bodong
Ia berharap, aparat penegakan hukum segera menindaklanjuti kasus hukum ini, karena ada kepentingan hukum negara yang jauh lebih besar dan dominan untuk dilindungi di bidang perpajakan. Menurutnya, jika tindakan PT SN tidak segera dicegah, maka dapat berakibat pada kerugian keuangan atau ekonomi negara bidang perpajakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris
-
Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?
-
Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?
-
Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris
-
Harga Emas Antam Terus Melemah dalam Sepekan, Buyback Anjlok Lebih Dalam
-
Harga Beras Naik saat Cadangan Pemerintah Cetak Rekor Terbesar, Kok Bisa?
-
Harga Cabai Turun Namun Bawang Putih Naik, Ini Penyebabnya
-
Harga Minyak Dunia Turun Drastis Meski AS-Iran Gagal Gencatan Senjata
-
5 Orang Meninggal, Pelatihan Militer KDMP Dikecam: Dampak Buruk ke Manajemen Koperasi
-
Apa Tugas Komisaris di Perusahaan? Aspri Raffi Ahmad hingga Aktivis Muda Bisa Duduk di Posisi Ini