Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut sektor koperasi dan UMKM akan diintegrasikan dalam satu UU melalui omnibus law terkait penciptaan lapangan kerja.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemberdayaan KUMKM akan terintegrasi dengan penciptaan lapangan kerja dalam sebuah UU.
“Kami merasa tidak perlu UU untuk keperluan UMKM dan koperasi, tidak perlu tersendiri jadi bisa diintegrasikan omnibus law untuk penciptaan lapangan kerja,” katanya setelah Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian di Ruang Rapat Besar Menteri Perekonomian Gedung Ali Wardhana Lantai IV Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta, Senin (11/11/2019).
Ia mengatakan penyatuan tersebut dilakukan agar kedua program baik dari sisi UMKM maupun penciptaan lapangan kerja bisa saling terintegrasi. Meski dalam praktiknya nanti, diperlukan semacam pengecualian untuk beberapa regulasi.
“Jadi kami hanya perlu pengecualian dan beberapa regulasi yang memang playing fieldnya enggak bisa sama untuk usaha besar dengan usaha kecil. Ya paling seperti di bidang pembiayaan, dalam perizinan, soal sertifikasi dan lain sebagainya,” kata Teten.
Untuk itu, ia menegaskan, ke depan hanya akan ada satu undang-undang melalui Omnibus Law sebagai upaya yang dilakukan untuk penyederhanaan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang yakni UU Penciptaan Lapangan Kerja sementara pemberdayaan KUMKM terintegrasi di dalamnya.
“Tetap satu, dan terkait pemberdayaan KUMKM jadi diintegrasikan,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyinggung akan membuat sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law, dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024 pada Minggu (20/10/2019).
Menurut Jokowi, melalui Omnibus Law, akan dilakukan penyederhanaan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang.
Baca Juga: Heri Gunawan : Skema Omnibus Law Dinilai Sangat Sektoral
Rencananya, Jokowi ingin mengajak DPR untuk menggodog 2 UU besar yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan kedua, UU Pemberdayaan UMKM.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Jalur Selat Hormuz Mulai Normal, Harga Minyak Dunia Semakin Murah Jadi USD 76,71
-
Selat Hormuz Dibuka, Tarif Sewa Kapal Tanker Meroket Nyaris Dua Kali Lipat!
-
IHSG Langsung Terbang Saat ke Level 6.128 pada Rabu Pagi, Setelah Laporan MSCI
-
Selat Hormuz Dibuka Lagi, Pelaku Logistik Minta Tetap Waspadai Gangguan Rantai Pasok Global
-
Uang Beredar Tembus Rp10.415 Triliun, BI Ungkap Likuiditas dan Kredit Makin Kencang
-
MSCI Tunda Keputusan, Ini Sinyal Bahaya yang Harus Diwaspadai IHSG
-
WSKT Siap Garap Tol Yogyakarta-Bawen Senilai Rp2,1 T, Pangkas Waktu Tempuh Jadi 1 Jam
-
Pelaku Logistik Kompak Dukung Konsolidasi, Targetkan Ongkos Distribusi Lebih Murah
-
Kabar Baik dari MSCI! Indonesia Tetap Emerging Market, OJK Bidik Lebih Banyak Investor Asing
-
Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market