Suara.com - Pramugari Garuda Indonesia Anggi Ardana Neswari diberhentikan secara sepihak. Ia dapat kembali bekerja jika suasana hati (mood) Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara sedang baik.
Hal itu diungkapkan Anggi saat hadir dalam acara ILC TV One bertajuk "Ketika Garuda Diserempet Moge" yang tayang pada Selasa (10/12/2019) malam.
Anggi mengatakan, "Saya sekarang berstatus yaitu PHK sepihak dari pihak Garuda Indonesia. Tanggal 2 Agustus 2019, saya sebagai kru haji 2019 di base Medan".
Ia menceritakan pihak menajemen Garuda memecat dirinya karena dianggap menjatuhkan nama baik perusahaan. Kasus bermula saat Anggi mendapat titipan barang dari keluarganya berupa rokok.
Barang itu dibawanya dari Indonesia ke Jeddah. Anggi mengklaim barang itu legal dan dia telah mentaati jumlah yang diperbolehkan dibawa seperti yang tertulis di flight attendant service guide book.
Namun pihak Imigrasi di Jeddah menyita barang itu saat random check. Anggi hanya diperbolehkan membawa satu dari 3 slop rokok.
"Dari mereka (Jeddah) diperbolehkan namun hanya satu. Hanya itu saja, tidak membayar pinalti, tidak masuk ke media, tidak ada kepolisian yang menangkap kami. Setelah itu kami hanya diperingatkan," ungkap Anggi.
Belakangan, hal itu dipermasalahkan oleh pihak Garuda dan memutuskan PHK kepada Anggi. Wanita yang bekerja sebagai pramugari Garuda selama 9 tahun ini menyesal atas keputusan tersebut.
Menurutnya, tidak ada surat peringatan terlebih dahulu dari pihak Garuda kepada dirinya.
Baca Juga: Kasus Suap Imam Nahrawi, KPK Periksa Staf DPR Teuku Salsabil Ali
"Di perjanjian kerja bersama kita selayaknya diberikan hukuman at least SP 1. Tapi langsung kita diberi beban menjatuhkan nama baik perusahaan. Manajemen bilang kami itu memakai seragam Garuda dan mencemarkan nama baik Garuda. Padahal kami tidak membawa barang yang ilegal," ucap Anggi.
Ia menjelaskan bahwa kasusnya sudah mencapai tahap mediasi. Saat itu manajemen Garuda menjelaskan kepada Anggi bahwa keputusan PHK berasal dari Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara.
Anggi mengatakan, "Hingga mediasi kedua, pihak manajemen menyarankan untuk memberikan surat permohonan maaf bahwa kami itu benar-benar salah seperti yang mereka inginkan. Sehingga kalau mood bapak (Ari Askhara) itu bagus maka permohonan akan diterima dan kemungkinan kami akan bisa kembali bekerja".
Menurut penjelasan Anggi, ada 8 orang dipecat dengan kasus serupa dengan yang dialaminya.
Pembawa acara Karny Ilyas kemudian bertanya, "Kok anda bisa percaya, kalau manajer bilang ini maunya pak AA (Ari Askhara)? Apa dasarnya anda percaya?"
"Saya orangnya polos, jadi saya percaya-percaya aja omongan pihak manajemen. Dan saya tidak mau negative thinking kepada mereka. Karena dari mulut mereka sendiri, berkata bahwa ini kehendak bapak AA," tutur Anggi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode
-
Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!
-
Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM
-
Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel
-
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
-
Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat
-
DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce
-
Dapat Rating BBB dari S&P, Purbaya Diperingatkan Rasio Bunga Utang Pemerintah
-
Kemenkeu Umumkan Lelang Sukuk Negara 21 April 2026, Bidik Pendanaan Rp 12 Triliun