Suara.com - Tagihan atau pembayaran air bersih pelanggan PDAM digratiskan selama tiga bulan ke depan oleh Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah sebagai upaya membantu masyarakat yang terdampak wabah COVID-19.
Bupati Batang Wihaji di Batang mengatakan, bahwa bagi pelanggan PDAM kategori R1 atau miskin akan digratiskan tagihan air bersih selama tiga bulan ke depan, sedangkan kategori R2 mendapat potongan 30 persen dan pelanggan niaga sebesar 20 persen.
"Kami mengambil kebijakan untuk menggratiskan tagihan air bersih pada pelanggan kategori miskin selama tiga bulan ke depan. Hal ini, juga sebagai bentuk kepedulian pemkab untuk membantu masyarakat akibat wabah virus corona," katanya ditulis Selasa (7/4/2020).
Keputusan Bupati Batang tersebut mulai berlaku untuk tagihan rekening pelanggan pada April, Mei, dan Juni 2020.
Selain menggratiskan pelanggan PDAM, kata dia, pemkab juga masih menyusun skema jaring pengaman sosial untuk membantu warga terdampak virus corona.
"Semangat kita gotong royong karena situasi saat ini sulit. Saya bersama Wakil Bupati dan DPRD lagi mempercepat penentuan kebijakan sosial, keselamatan, dan kemanusiaan, sebagai ikhtiar agar perekonomian masyarakat tetap jalan," katanya.
Direktur PDAM Batang Yulianto mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan keinginan para pelanggan untuk mendapat keringanan pembayaran air bersih.
"Kita ajukan keinginan para pelanggan itu kepada Bupati Batang, apakah dengan adanya tuntutan itu bupati juga akan memberikan kebijakan yang sama. Yang jelas, misi PDAM adalah memberikan pelayanan dan kepuasan, serta kecintaan pada para pelanggan," katanya. (Antara)
Baca Juga: Negara Darurat Corona, Pejabat PDAM Cianjur Asyik Pelesiran ke Eropa
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya