Suara.com - Pengurus Perusahaan Otobus (PO) Antarkota Antarprovinsi (AKAP) di Terminal Kalideres masih bingung dengan berbagai aturan terkait pergerakan bus di tengah wabah virus corona. Salah satunya soal diperbolehkannya transportasi beropersi. Tapi di sisi lain masih ada larangan mudik. Lalu mereka mengangkut apa?
Mereka mengaku pupus harapan, meski Kementerian Perhubungan membuka kembali operasional moda transportasi mulai Kamis.
Salah satu penjual tiket PO Bus Laju Prima, Jony (60) mengaku datang pagi-pagi setelah mendengar adanya kebijakan tersebut. Dia mengira hal tersebut dapat melonggarkan aturan mudik.
"Tapi ternyata belum ada aktivitas, masih sama seperti dua minggu yang lalu. Kebijakan ini belum ada kejelasannya, kita boleh beroperasi lagi atau tidak," ujar Jony.
Jony mengatakan, selama dua minggu Terminal Kalideres tanpa aktivitas akibat larangan mudik. Dia dan rekannya dari berbagai PO kehilangan mata pencaharian dan penghasilan.
Selama itu pula, Jony dan sesama rekannya hanya berdiam di Terminal Kalideres. Mereka berharap adanya bantuan rutin seperti makanan dan sembako dari pihak berwenang selama PSBB berlangsung.
Dia mengharapkan pemerintah tidak mempersulit pengguna moda transportasi dan juga memperjelas aturan bagi PO yang melayani penumpang.
"Makanya, kami nunggu aturan yang jelas. Kalau sekarang bus AKAP boleh beroperasi, maka mudik seharusnya juga diizinkan," kata dia.
Selain Jony, petugas tiket PO Putri Candi, Andri (41) juga menyayangkan pembukaan moda transportasi oleh Kemenhub yang tak memberinya harapan akan kesejahteraannya.
Baca Juga: Dibolehkan Menhub, Stasiun Gambir akan Beroperasi di Tengah Larangan Mudik
Andri mengatakan, sudah dua minggu berada di Terminal Kalideres. Dia mengharapkan adanya perubahan kebijakan agar bus dapat beroperasi kembali.
"Sangat berharaplah kalau memang itu benar. Sudah dua minggu ini saya bingung kasih makan keluarga saya," kata dia.
Selama tidak bekerja, Andri mengaku tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah. Baik Bantuan Langsung Tunai (BLT), sembako atau kompensasi tidak pernah diterimanya.
Karena itu, dia sangat berharap pembukaan kembali moda transportasi meski dengan pengecualian, dapat memberi aturan jelas agar dirinya merasa nyaman untuk kembali bekerja. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
-
Danantara 'Wajibkan' Menkeu Purbaya Ikut Rapat Masalah Utang Whoosh
-
Viral Biaya Tambahan QRIS Rp500: BI Melarang, Pelaku Bisa Di-Blacklist
-
Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Stok AS Melonjak
Terkini
-
Emang Boleh Rapat Penentuan BI Rate Dihadiri Menkeu Purbaya? Begini Aturannya
-
RUPSLB Astra: Tiga Petinggi Mundur, Ini Daftar Direktur dan Komisaris Terbaru
-
Tak Dapat Jatah Dana Pemerintah Jilid 2, BTN Akan Kirim Surat: Namanya Usaha...
-
Kementerian ESDM Ungkap Butuh Dana Rp 61 T untuk Capai Rasio Elektrifikasi 100 Persen
-
Purbaya Pamer Jaket '8 Persen' Buatan UMKM, Minta Gen Z Kaya Bersama
-
Bank Indonesia Putuskan Tahan Suku Bunga, Ini Alasannya
-
Indonesia Gandeng Singapura Integrasikan Kawasan Batam-Bintan-Karimun
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
RUPTL 2025-2034 Butuh Rp 3000 Triliun, PLN: Tak Mungkin Dikerjakan Sendiri
-
Lawan Greenwashing, Indonesia Teken Aturan Main Kredit Alam Bersama Prancis dan Inggris