Bisnis / Makro
Kamis, 28 Mei 2026 | 12:16 WIB
Ilustrasi Kendaraan Listrik ( Pexels/Smart-me AG )
Baca 10 detik
  • Kemenperin menunda insentif kendaraan listrik hingga Juli 2026 guna mendukung pengembangan ekosistem otomotif nasional yang lebih kompetitif.
  • Pemerintah memastikan penundaan stimulus sementara tersebut tidak akan memengaruhi minat investasi jangka panjang para investor di Indonesia.
  • Program insentif terbukti efektif meningkatkan daya saing produk serta mendongkrak penjualan kendaraan listrik secara signifikan di pasar domestik.

Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan, penundaan pemberian insentif kendaraan listrik hingga Juli 2026 tidak akan mengganggu minat investasi industri kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di Indonesia.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan pemerintah tetap berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional, meski realisasi insentif mengalami penundaan.

"Pada prinsipnya, Kemenperin itu terus mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air," kata Febri kepada wartawan, dikutip Kamis (28/5/2026).

Menurut dia, program insentif memiliki peran penting dalam meningkatkan daya saing kendaraan listrik sekaligus memperluas keterjangkauan harga bagi masyarakat.

"Tentu insentif itu menjadi bagian penting untuk membuat harga kendaraan listrik ini semakin terjangkau dan juga meningkatkan daya saing produk dalam negeri," ujarnya.

Febri menilai program insentif kendaraan listrik selama ini cukup efektif mendorong peningkatan penjualan EV di pasar domestik.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni. [Suara.com/Fakhri]

"Kami melihat, program insentif ini sangat diminati dan memang memberikan dampak yang sangat positif pada peningkatan penjualan kendaraan listrik di Indonesia," katanya.

Meski demikian, Kemenperin memastikan penundaan pemberian insentif tidak membuat investor menarik diri dari Indonesia.

Menurut Febri, investor masih melihat prospek pasar kendaraan listrik nasional dalam jangka panjang.

Baca Juga: Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp 3,96 Triliun dalam Dua Hari, BBCA Jadi Bulan-bulanan

"Terkait dampaknya pada investasi, kami optimis para investor masih melihat potensi pasar Indonesia yang sangat besar dan berkomitmen jangka panjang," ucapnya.

Ia menambahkan, insentif kendaraan listrik pada dasarnya hanya bersifat stimulus sementara, sedangkan keputusan investasi didasarkan pada prospek industri dalam jangka panjang.

"Insentif ini kan stimulus sementara, sedangkan komitmen investasi itu didasarkan pada prospek pasar jangka panjang," kata Febri.

Load More