Suara.com - Izin usaha akan dicabut jika perusahaan tak bayar THR karyawannya. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
THR Keagamaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh Di Perusahaan.
Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida, Selasa (12/5/2020).
Selain itu, pihaknya juga sudah menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang telat ataupun tidak membayarkan THR. Meski pembayaran THR boleh dicicil, Menaker mengingatkan perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerjanya.
"Pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," kata Menaker.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
LPDB Koperasi Dorong Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Melalui Koperasi Modern
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Harga Minyak Kembali Bergejolak
-
IPC TPK Catat Pertumbuhan Arus Petikemas 8,7% pada Awal 2026
-
Pacu Daya Saing Investasi, Perusahaan RI Butuh Panduan untuk Eksekusi Strategi ESG
-
Harga Emas Antam Naik-Turun, Hari Ini Terpeleset Jadi Rp 3,04 Juta/Gram
-
Meningkat Rp17 Triliun, Aset Konsolidasi BPKH Tahun 2026 Tembus Rp238,9 Triliun
-
Survei OJK: Perbankan Tetap Solid di Awal 2026, Meski Inflasi dan Rupiah Jadi Tantangan
-
Donald Trump Rilis 172 Juta Barel Cadangan Minyak AS
-
Daftar Capaian Danantara Selama Setahun Berdiri
-
Rupiah Masih Lemas Lawan Dolar AS ke Level Rp16.893