Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan kepada para pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya alias THR Idul Fitri2020 secara tepat waktu, meski ada pandemi virus corona covid-19.
Bagi pengusaha yang telat memberikan THR, maka akan ada sanksi yang menanti.
Pembayaran THR itu sehubungan dengan menjelangnya perayaan Hari Raya Idul Fitri 2020. Biasanya, THR wajib diberikan kepada pekerja seminggu sebelum hari raya keagamaan.
"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/5/2020).
THR Keagamaan sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Ada sejumlah sanksi yang bisa diberikan kepada pengusaha apabila terlambat memberikan THR kepada pegawainya.
"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," ucapnya.
Sebelumnya, Ida sempat menyampaikan perihal Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Banyak pihak terutama dari kalangan buruh yang mengkritik surat edaran tersebut. Pasalnya, dalam surat edaran itu disebutkan apabila ada pengusaha yang tidak mampu memberikan THR kepada pegawainya maka bisa mengusahakan dialog untuk mencapai kesepakatan.
Baca Juga: Menaker : Pengusaha yang Tak Bayar THR Pekerja akan Dikenai Denda
Ida menyebutkan, bukan berarti menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan.
Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen.
Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh.
Apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka solusi yang bisa diberikan yakni hendaknya melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," jelasnya.
Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal, antara lain perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
Perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati, dan waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.
Berita Terkait
-
Menaker : Pengusaha yang Tak Bayar THR Pekerja akan Dikenai Denda
-
Rugi Karena Pandemi Covid-19, 50 Persen Pengusaha Hotel Tunda Pemberian THR
-
THR untuk ASN Cair Rp 29,38 Triliun Jumat Ini 15 Mei 2020
-
Nasib THR untuk Para Pekerja Ada di Tangan Pemerintah Pusat
-
Pendapatan Nol, AirAsia Janji Bayar Gaji dan THR Karyawan Tanpa PHK
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026
-
Cara Belanja di Singapura dan Jepang Pakai BRImo, Tanpa Tukar Mata Uang
-
Mario Aji dan Veda Ega Ajak Masyarakat Ramaikan Gelaran MotoGP Mandalika 2026
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar 2nd Fun Kids Swimming Competition