Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan kepada para pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya alias THR Idul Fitri2020 secara tepat waktu, meski ada pandemi virus corona covid-19.
Bagi pengusaha yang telat memberikan THR, maka akan ada sanksi yang menanti.
Pembayaran THR itu sehubungan dengan menjelangnya perayaan Hari Raya Idul Fitri 2020. Biasanya, THR wajib diberikan kepada pekerja seminggu sebelum hari raya keagamaan.
"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/5/2020).
THR Keagamaan sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Ada sejumlah sanksi yang bisa diberikan kepada pengusaha apabila terlambat memberikan THR kepada pegawainya.
"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," ucapnya.
Sebelumnya, Ida sempat menyampaikan perihal Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Banyak pihak terutama dari kalangan buruh yang mengkritik surat edaran tersebut. Pasalnya, dalam surat edaran itu disebutkan apabila ada pengusaha yang tidak mampu memberikan THR kepada pegawainya maka bisa mengusahakan dialog untuk mencapai kesepakatan.
Baca Juga: Menaker : Pengusaha yang Tak Bayar THR Pekerja akan Dikenai Denda
Ida menyebutkan, bukan berarti menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan.
Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen.
Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh.
Apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka solusi yang bisa diberikan yakni hendaknya melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," jelasnya.
Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal, antara lain perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
Berita Terkait
-
Menaker : Pengusaha yang Tak Bayar THR Pekerja akan Dikenai Denda
-
Rugi Karena Pandemi Covid-19, 50 Persen Pengusaha Hotel Tunda Pemberian THR
-
THR untuk ASN Cair Rp 29,38 Triliun Jumat Ini 15 Mei 2020
-
Nasib THR untuk Para Pekerja Ada di Tangan Pemerintah Pusat
-
Pendapatan Nol, AirAsia Janji Bayar Gaji dan THR Karyawan Tanpa PHK
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel
-
Kelola Selat Hormuz, Iran Proyeksikan Pendapatan Hingga Rp258 Triliun
-
Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka
-
Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual
-
Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua
-
Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
-
Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?
-
Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini