Suara.com - Rugi Karena Pandemi Covid-19, 50 Persen Pengusaha Hotel Tunda Pemberian THR
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menyebut mayoritas pengusaha hotel sudah tidak mampu membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Ia memperkirakan, sekitar 50 persen pengusaha perhotelan akan melakukan penundaan pembayaran THR hingga akhir tahun.
"Itu yang kondisinya 'kering'. Sebagian yang punya uang, mungkin cuma memberi 10 persen, 20 persen, jumlahnya tidak besar, sesuai cashflow mereka," katanya yang dihubungi media seperti yang Suara.com landir di Antara, Senin (11/5/2020).
Menurut Hariyadi, ketidakmampuan membayar THR kepada karyawan untuk Lebaran kali ini lantaran dana (cashflow) perusahaan yang tidak berputar karena operasional yang terganggu akibat mewabahnya Covid-19.
Padahal lanjutnya, mampu atau tidaknya perusahaan membayarkan THR tergantung dana yang dimiliki di tengah kondisi aliran dana yang tersendat seperti saat ini.
"Kembali lagi ke masalah cashflow perusahaan, kalau punya dana, mereka pasti bisa bayarkan walaupun tidak penuh. Kalau sama sekali kering (dananya), itu mau tidak mau mereka minta tunda," katanya.
Hariyadi mengatakan situasi yang berat seperti saat ini cukup menekan dunia usaha. Namun, ia mengaku pengusaha sudah tidak bisa berkutik jika kondisi keuangan mengalami kesulitan.
"Memang kondisi begini sudah tidak bisa dipaksa apapun itu. Mau didemo, atau pemerintah mencabut izin usaha, sudah tidak ada gunanya karena yang penting cashflow," katanya.
Baca Juga: Suka Makanan Manis? Hati-hati Bisa Jadi Tanda Awal Demensia
Sebelumnya, keluar Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, Menaker meminta kepada seluruh perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Namun demikian, Menaker membuka ruang untuk berdialog mencari solusi bagi pengusaha, serikat pekerja dan pekerja/buruh jika perusahaan tidak mampu membayarkan THR sesuai waktu yang ditentukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
Terkini
-
Jangan Panik, Simak 7 Tips Berburu Tiket Pesawat Untuk Liburan Akhir Tahun!
-
Berapa Gaji Hokky Caraka? Diterpa Isu Chat Tak Senonoh lewat DM
-
7 Potret Ariel Tatum Berkebaya yang Bisa Jadi Inspirasi, Anggun dan Elegan
-
Link Magang Kemnaker 2025 Fresh Graduate Sudah Dibuka! Raih Karir Impian & Gaji UMK
-
Cegah Keracunan, Bagaimana Prosedur Rapid Test MBG di SPPG Polri?
-
IdeaFest 2025 Hadir di JICC, Budaya Baru Melalui Kolaborasi dan Kreativitas
-
Kenalan dengan Dennis Guido, Kreator Sains Pangan Lokal: Kini Jadi TikTok Change Maker 2025
-
Hokky Caraka Anaknya Siapa? Putus dari Jessica Rosmaureena Diduga Berselingkuh
-
Berapa Biaya Kuliah di University of Bradford seperti Gibran?
-
Apa Itu Boyfriend Day? Asal Usul Hari Besar yang Dirayakan 3 Oktober