Suara.com - Rugi Karena Pandemi Covid-19, 50 Persen Pengusaha Hotel Tunda Pemberian THR
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menyebut mayoritas pengusaha hotel sudah tidak mampu membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Ia memperkirakan, sekitar 50 persen pengusaha perhotelan akan melakukan penundaan pembayaran THR hingga akhir tahun.
"Itu yang kondisinya 'kering'. Sebagian yang punya uang, mungkin cuma memberi 10 persen, 20 persen, jumlahnya tidak besar, sesuai cashflow mereka," katanya yang dihubungi media seperti yang Suara.com landir di Antara, Senin (11/5/2020).
Menurut Hariyadi, ketidakmampuan membayar THR kepada karyawan untuk Lebaran kali ini lantaran dana (cashflow) perusahaan yang tidak berputar karena operasional yang terganggu akibat mewabahnya Covid-19.
Padahal lanjutnya, mampu atau tidaknya perusahaan membayarkan THR tergantung dana yang dimiliki di tengah kondisi aliran dana yang tersendat seperti saat ini.
"Kembali lagi ke masalah cashflow perusahaan, kalau punya dana, mereka pasti bisa bayarkan walaupun tidak penuh. Kalau sama sekali kering (dananya), itu mau tidak mau mereka minta tunda," katanya.
Hariyadi mengatakan situasi yang berat seperti saat ini cukup menekan dunia usaha. Namun, ia mengaku pengusaha sudah tidak bisa berkutik jika kondisi keuangan mengalami kesulitan.
"Memang kondisi begini sudah tidak bisa dipaksa apapun itu. Mau didemo, atau pemerintah mencabut izin usaha, sudah tidak ada gunanya karena yang penting cashflow," katanya.
Baca Juga: Suka Makanan Manis? Hati-hati Bisa Jadi Tanda Awal Demensia
Sebelumnya, keluar Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, Menaker meminta kepada seluruh perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Namun demikian, Menaker membuka ruang untuk berdialog mencari solusi bagi pengusaha, serikat pekerja dan pekerja/buruh jika perusahaan tidak mampu membayarkan THR sesuai waktu yang ditentukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Perempuan dan Kreasi Kuliner Rumahan: Ide Sederhana yang Bikin Ekonomi Bergerak
-
Juknis Upacara Hari Guru Nasional 2025: Lengkap dengan Susunan Acara, Tema dan Logo
-
Syarat dan Dokumen Daftar Petugas Haji 2026, Buka Pendaftaran 22 November 2025
-
Link Pendaftaran Petugas Haji 2026, Buka Hari Ini 22 November 2026
-
4 Rekomendasi Parfum Aroma Timun dan Melon yang Segar, Tahan Lama di Badan
-
5 Moisturizer Anti-Aging Mengandung Kolagen, Kulit Tetap Kencang dan Elastis
-
5 Rekomendasi Exfoliating untuk Usia 40 Tahun Efektif Angkat Sel Kulit Mati
-
Presiden Prabowo Usul Menu MBG Telur Ayam Diganti Telur Puyuh, Nutrisinya Lebih Oke Mana?
-
5 Manfaat Kolagen untuk Wajah, Rahasia Kulit Sehat dan Awet Muda
-
5 Sunscreen Murah yang Sudah BPOM untuk Ibu Rumah Tangga, Mulai Rp12 Ribuan