Suara.com - Disertasi dengan judul “Pengadaan Tanah Dalam Pembangunan Infrastruktur Pada Proyek Strategis Nasional Dikaitkan Dengan Perekonomian Sebagai Upaya Pengembangan Hukum Pertanahan Nasional” mengantarkan Andriani Latania Triramdhani meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjajaran Bandung dengan predikat Cum Laude.
“Semua terbayar tuntas. Jerih payah selama mengikuti perkuliahan dan juga hingga selesainya penyusunan Disertasi ini sangatlah tak ternilai. Semuannya saya persembahkan untuk keluarga saya, anak-anak saya. Gelar ini buat memotivasi mereka untuk dapat berbuat yang terbaik dalam kehidupan,” ujar Andriani usai sidang terbuka disertasi di Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/8/2020) kemarin.
Menurut Andriani, ia tidak bisa membayangkan seandainya dalam menempuh dan menamatkan program Doktor ini tidak didukung oleh orang-orang terdekatnya. Termasuk juga dorongan dan semangat dari sang suami yang merupakan Profesor tamatan Harvard University.
“Terima kasih untuk semuanya. Tanpa itu semua saya tak bisa berbuat banyak,” imbuh Andriani.
Sementara itu dalam disertasinya, Andriani yang juga merupakan praktisi bidang keuangan ini mengutarakan bahwa proses percepatan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur belum dapat dilakukan dengan relatif cepat dan masih masalah besar dalam kelangsungan pembangunan proyek strategis nasional.
Untuk itu, perlu dibuat konsep percepatan pengadaan tanah yang meminimalisasi terjadinya masalah yang menghambat kelangsungan pembangunan proyek strategis nasional.
Andriani menyebutkan, pembangunan infrastruktur dalam kerangka pembangunan nasional merupakan upaya dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Infrastruktur merupakan fondasi dasar dalam pertumbuhan ekonomi sekaligus sarana penunjang utama terselenggaranya pembangunan di daerah yang berkontribusi pada pengembangan ekonomi nasional.
“Sarana infastruktur yang masih belum merata di seluruh wilayah Indonesia mendorong pemerintah melakukan percepatan pembangunan infrastruktur dengan kebijakan Proyek Strategis Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Politeknik PU Selenggarakan Seminar Online Terkait Dunia Infrastruktur
Andriani menyebutkan, pembangunan infrastruktur membutuhkan bidang tanah sebagai lahan melaksanakan pembangunan sarana-sarana fisik yang dilakukan melalui mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang harus dilakukan dengan waktu yang relatif cepat.
Tujuannya, kata Andriani, adalah penyediaan sarana-sarana publik yang dapat diwujudkan dengan segera.
Dari hasil penelitian diperoleh bahwa percepatan pengadaan tanah dalam pembangunan infrastruktur belum dapat dilakukan dengan relatif cepat. Percepatan pengadaan tanah masih menjadi penyumbang masalah terbesar dalam kelangsungan pembangunan proyek strategis nasional.
“Perlu dibentuk konsep percepatan pengadaan tanah yang meminimalisasi terjadinya masalah yang menghambat kelangsungan pembangunan proyek strategis nasional,” ujar Andriani.
Andriani mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan proses pendaftaran bidang-bidang tanah milik masyarakat. Tercapainya program pendaftaran dan sertifikasi tanah akan memiliki kontribusi positif dalam pelaksanaan percepatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Selain itu, program ini dapat pula dilaksanakan dengan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hukum pertanahan guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Pertamina Klaim Masih Negosiasi dengan SPBU Swasta soal Pembelian BBM
-
Bahlil: BBM Wajib Dicampur Etanol 10 Persen
-
Didesak Beli BBM Pertamina, BP-AKR: Yang Terpenting Kualitas
-
BPKH Buka Lowongan Kerja Asisten Manajer, Gajinya Capai Rp 10 Jutaan?
-
Menkeu Purbaya: Jangan Sampai, Saya Kasih Duit Malah Panik!
-
Purbaya Kasih Deadline Serap Anggaran MBG Oktober: Enggak Terpakai Saya Ambil Uangnya
-
BKPM Dorong Danantara Garap Proyek Carbon Capture and Storage
-
Mengenal Kalla Group: Warisan Ayah Jusuf Kalla yang Menjadi Raksasa Bisnis Keluarga dan Nasional
-
Uang Primer Tumbuh 18,6 Persen, Apa Penyebabnya?
-
IHSG Sempat Cetak Rekor Level Tertinggi 8.200, Ternyata Ini Sentimennya