Andriani juga menyarankan perlu dikembangkan mekanisme pendanaan pengadaan tanah yang ditanggung sepenuhnya oleh badan usaha dalam skema KPBU (kerja sama pemerintah dan badan usaha) yang dikompensasikan dengan kontrak konsesi agar tidak hanya mengandalkan pendanaan dari pemerintah (APBN) saja.
Kemudian, pembebasan lahan dapat dilakukan dengan menggunakan asas pemisahan horisontal ketika berhadapan dengan lahan milik pribadi yang sulit dilepaskan haknya karena budaya masyarakat.
“Selain itu, prinsip actio paulina dapat diterapkan untuk meminimalisasi masalah yang ditimbulkan kegiatan para spekulan tanah yang menghambat dalam proses pengadaan tanah. Perlu pula dikembangkan dan diterapkan konsep ganti kerugian dalam bentuk saham kepada masyarakat pemilik tanah dengan kualifikasi dan kriteria tertentu yang menguntungkan para pihak,” jelasnya.
Terakhir, Andriani mengatakan, perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengadaan tanah yang mengakomodasi konsep yang aktual.
Dengan demikian, hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan pengadaan tanah pada pembangunan infrastruktur dapat diselesaikan dengan segera.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025