Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menemukan tiga maskapai melanggar protokol kesehatan saat penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, tiga maskapai tersebut mengangkut penumpang lebih dari ketentuan yaitu maksimal 70 persen.
Hal ini, Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu Medan.
Namun begitu, Kemenhub tak terbuka terkait siapa tiga maskapai yang melanggar tersebut.
"Kami pastikan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," Novie dalam keterangannya, Jumat (25/9/2020).
Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan PM 56 Tahun 2020 berupa sanksi denda administratif sebesar 250 - 3000 per pinalti unit ( 1 pinalti unit = Rp 100.000,-)
"Melalui Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020 ini, menjadi salah satu bukti bahwa kami Kementerian Perhubungan terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, siapapun yang melanggar, akan kami berikan sanksi tegas," jelas dia.
Untuk diketahui, sebelum ditetapkannya PM 56 Tahun 2020, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memberikan surat teguran serta pencabutan izin rute terhadap perusahaan penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan kapasitas maksimum di dalam pesawat.
"Saya berharap semua perusahaan penerbangan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, bersama-sama kita terapkan protokol kesehatan dengan baik, demi penerbangan yang selamat, aman dan sehat," tukas Novie.
Baca Juga: Sebelum Mengudara, Maskapai Penerbangan Global Minta Penumpang Tes Covid-19
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta
-
Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita
-
Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri
-
Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD
-
Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026
-
Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik
-
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran
-
Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol
-
Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan
-
Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?