Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menemukan tiga maskapai melanggar protokol kesehatan saat penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, tiga maskapai tersebut mengangkut penumpang lebih dari ketentuan yaitu maksimal 70 persen.
Hal ini, Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu Medan.
Namun begitu, Kemenhub tak terbuka terkait siapa tiga maskapai yang melanggar tersebut.
"Kami pastikan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," Novie dalam keterangannya, Jumat (25/9/2020).
Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan PM 56 Tahun 2020 berupa sanksi denda administratif sebesar 250 - 3000 per pinalti unit ( 1 pinalti unit = Rp 100.000,-)
"Melalui Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020 ini, menjadi salah satu bukti bahwa kami Kementerian Perhubungan terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, siapapun yang melanggar, akan kami berikan sanksi tegas," jelas dia.
Untuk diketahui, sebelum ditetapkannya PM 56 Tahun 2020, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memberikan surat teguran serta pencabutan izin rute terhadap perusahaan penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan kapasitas maksimum di dalam pesawat.
"Saya berharap semua perusahaan penerbangan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, bersama-sama kita terapkan protokol kesehatan dengan baik, demi penerbangan yang selamat, aman dan sehat," tukas Novie.
Baca Juga: Sebelum Mengudara, Maskapai Penerbangan Global Minta Penumpang Tes Covid-19
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Apa Itu Transaksi Reversal? Waspadai 5 Penyebab Tak Terduganya
-
Harga Emas Naik Berturut-turut: UBS dan Galeri Rp 2,4 Jutaan, Antam Belum Tersedia
-
Saham GOTO: Saham Diburu Asing, Kabar Terbaru Merger Grab, dan Isu Pergantian CEO
-
IHSG Bisa Menguat Lagi Hari Ini, 6 Saham Ini Bisa Jadi Rekomendasi
-
COO Danantara Minta Publik Tak Khawatir Redenominasi: Sudah Dipikirkan dengan Baik
-
146 SPBU Pertamina Sudah Ditambahkan Etanol 5 Persen, Segera Lanjut Jadi 10 Persen
-
Desa BRILiaN dari BRI Jadi Pilar Pemerataan Ekonomi Nasional
-
Kementerian ESDM Berhati-hati Tangani Tambang Emas Ilegal di Mandalika
-
10 Kebiasaan Hedonisme yang Diam-Diam Menguras Dompet, Awas Bikin Gaji Langsung Lenyap!
-
Kementerian ESDM Alokasikan Anggaran Rp 4,35 Triliun untuk PLN