Suara.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut bahwa DPR akan menyerahkan draf final UU Omnibus Law Cipta Kerja ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Rabu (14/10/2020).
Bahlil mengungkapkan bahwa draf final tersebut telah dibagikan kepada sejumlah kepala daerah, namun kata dia para kepala daerah tersebut dilarang untuk menyebarluaskannya.
"Draf itu sudah final, namun Pak Ketum (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) jangan dulu disabarkan karena besok baru diserahkan secara resmi," katanya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah didesak segera membuka kepada publik dokumen final Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan pada Rapat Paripurna hari Senin (5/10/2020).
Seorang pakar hukum tata negara menyebut sesuai aturan, dokumen itu wajib dibuka ke masyarakat begitu disetujui.
Jika tidak, maka dikhawatirkan masuknya "pasal-pasal selundupan" dalam undang-undang tersebut.
Menjawab desakan itu, beberapa anggota Badan Legislatif dan seorang wakil ketua DPR saling melempar tanggung jawab.
Sementara itu, hingga Minggu (11/10) malam pemerintah belum mengeluarkan pernyataan tentang akses terhadap naskah undang-undang.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, mempertanyakan keseriusan DPR dan pemerintah dalam menyusun dan membuat Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga: Polisi Buka Suara, Pendemo UU Cipta Kerja Ditembaki di Masjid Kwitang
Sebab sepekan setelah disahkan dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10), masyarakat belum mendapatkan dokumen undang-undang tersebut.
Padahal jika merujuk pada Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Tata Tertib DPR, salinan dokumen akhir yang telah disetujui harus diterima oleh setiap anggota dewan tanpa kecuali dan langsung bisa diakses oleh publik.
"Harusnya di tahapan persetujuan, sudah selesai itu barang. Tidak boleh diutak-atik, tidak boleh diapa-apain lagi. Ini kan enggak. Malah lebih konyol, kita tidak tahu di mana drafnya itu. Padahal dalam undang-undang diwajibkan [adanya] transparansi," ujar Zainal Arifin Mochtar kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia --jaringan Suara.com, Minggu (11/10).
Dia menjelaskan, keterbukaan dan kemudahan masyarakat mendapatkan dokumen sangat penting karena bisa menjadi alat kontrol jika terjadi perubahan atas isi undang-undang.
"Siapa yang bisa kontrol jika ada perubahan atau kudeta redaksional?" kata Zainal.
Ia khawatir semakin lama dokumen itu di tangan DPR akan terulang kembali kasus masuknya "pasal selundupan".
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Mentan Amran Keluarkan Ancaman Tanggapi Keluhan Terkait Impor Sapi
-
LPS: Bunga Penjaminan Simpanan Bank Masih 3,5 Persen
-
Nego dengan Gubernur Papua, Bahlil Jamin Divestasi Saham Freeport Rampung Kuartal I-2026
-
Ramai-ramai Pedagang Daging Mogok, Amran Ancam Cabut Izin Pengusaha yang Mainkan Harga
-
Bahlil Mau Stop Impor BBM di 2027, Harganya Bisa Murah?
-
Pedagang Dilarang Naikkan Harga, Bos Bapanas Ungkap Stok Beras 3,3 Juta Ton
-
Bahlil Dukung Pencabutan Izin Tambang Emas Martabe, KLH Dorong ke Bareskrim
-
Bidik Laba Rp 100 M, Emiten IFSH Mau Akuisi Tambang Nikel Tahun Ini
-
Garap Banyak Film, Emiten Hiburan IRSX Bidik Pendapatan Tumbuh 200% di 2026
-
Bahlil Jamin Sumur Rakyat Mulai Bisa Beroperasi Secara Legal