Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menekankan perlindungan terhadap pekerja makin rentan setelah UU Cipta Kerja diberlakukan dan hal ini akan berpengaruh terhadap visi Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Visi Indonesia Emas 2045 bertumpu pada pembangunan SDM yang siap bersaing secara global.
"Bagaimana kita akan meningkatkan kapasitas SDM jika proteksi minim, tidak terlindungi dan ada ancaman penurunan kesejahteraan pekerja. Padahal di setiap keluarga di Indonesia kemungkinan besar ada satu yang berstatus pekerja," kata Mufida dalam webinar UU Cipta Kerja yang diselenggarakan Katalis Madani Filantropi.
Menurunnya proteksi bagi pekerja dan berkurangnya jaminan terhadap mereka merupakan salah satu alasan Fraksi PKS melakukan kritik sejak awal dan terakhir menolak UU Cipta Kerja dalam rapat badan legislasi dan rapat paripurna (Senin, 5 Oktober 2020).
Mufida kembali memprihatinkan situasi belum selesainya dokumen resmi dari badan legislasi atas naskah final UU Cipta Kerja yang telah ketok palu dalam paripurna 5 Oktober lalu. "Itu juga membuat kita banyak polemik akhirnya, bicaranya berbasis apa?" kata dia.
Tentang jaminan bagi pekerja juga disinggung pengajar FEB Universitas Indonesia Riani Rachmawati. Bagi Riani esensi terhadap ketenagakerjaan bukan hanya soal menyediakan lapangan pekerjaan, tetapi pekerjaan yang layak.
"Menurut ILO yang diperlukan itu desent work, pekerjaan yang layak. Ada beberapa aspek dalam UU Cipta Kerja ini yang tidak mengakomodir sebuah pekerjaan yang layak seperti akomodasi semangat inklusi, soal job security dan pengembangan skill pekerja," kata dia.
Selain itu, Riani menilai dalam pembahasan UU Cipta Kerja, keterlibatan buruh amat kurang.
"Ada kemunduran tidak melibatkan pekerja dan memandang pekerja sebagai objek bukan pelaku ekonomi," kata dia.
Baca Juga: Menaker : Pemerintah Perjuangkan Perlindungan Pekerja dalam UU Cipta Kerja
Pakar Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah melihat dalam kacamata kebijakan publik, pekerjaan rumah Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan kurang lebih 40 peraturan pemerintah dan lima peraturan presiden sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Dia menilai potensi masalah kembali saat Presiden meminta diterbitkan seluruh peraturan turunan tersebut dalam satu bulan.
"Kalau dalam UU disebutkan waktu tiga bulan untuk menerbitkan kurang lebih 40 PP dan lima perpress dan Presiden meminta selesai dalam satu bulan. Ini bisa jadi masalah sendiri," kata dia.
Beberapa PP yang akan menjadi sorotan, menurut Trubus, adalah soal pengupahan sebagai revisi PP 78 Tahun 2015.
"Nanti ada UMR, UMP, UMK, disinggung disana nanti agak alot, karena Presiden minta buruh dilibatkan nanti akan alot lagi," kata dia.
Selain itu yang bisa memunculkan persoalan lainnya adalah PP soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Negara, ujar dia, ikut hadir dalam menanggung pesangon karyawan yang terkena PHK.
Berita Terkait
-
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono Menikah, Semangat Tepuk Sakinah Disaksikan Jokowi
-
Kejagung Buru Terpidana Pencemaran Nama Baik JK, Silfester Matutina Sulit Ditemukan
-
Kejagung Kesulitan Seret Relawan Jokowi Pemfitnah JK ke Penjara: Sudah Dicari-cari, Belum Ketemu
-
Suka Metal dan 'Kerja Kerja Kerja', 4 Kemiripan Calon PM Jepang Sanae Takaichi dengan Jokowi
-
Tak Ada Larangan, Gibran Justru Bersyukur Roy Suryo dkk Ziarah ke Kuburan Keluarga Jokowi, Mengapa?
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap