Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menekankan perlindungan terhadap pekerja makin rentan setelah UU Cipta Kerja diberlakukan dan hal ini akan berpengaruh terhadap visi Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Visi Indonesia Emas 2045 bertumpu pada pembangunan SDM yang siap bersaing secara global.
"Bagaimana kita akan meningkatkan kapasitas SDM jika proteksi minim, tidak terlindungi dan ada ancaman penurunan kesejahteraan pekerja. Padahal di setiap keluarga di Indonesia kemungkinan besar ada satu yang berstatus pekerja," kata Mufida dalam webinar UU Cipta Kerja yang diselenggarakan Katalis Madani Filantropi.
Menurunnya proteksi bagi pekerja dan berkurangnya jaminan terhadap mereka merupakan salah satu alasan Fraksi PKS melakukan kritik sejak awal dan terakhir menolak UU Cipta Kerja dalam rapat badan legislasi dan rapat paripurna (Senin, 5 Oktober 2020).
Mufida kembali memprihatinkan situasi belum selesainya dokumen resmi dari badan legislasi atas naskah final UU Cipta Kerja yang telah ketok palu dalam paripurna 5 Oktober lalu. "Itu juga membuat kita banyak polemik akhirnya, bicaranya berbasis apa?" kata dia.
Tentang jaminan bagi pekerja juga disinggung pengajar FEB Universitas Indonesia Riani Rachmawati. Bagi Riani esensi terhadap ketenagakerjaan bukan hanya soal menyediakan lapangan pekerjaan, tetapi pekerjaan yang layak.
"Menurut ILO yang diperlukan itu desent work, pekerjaan yang layak. Ada beberapa aspek dalam UU Cipta Kerja ini yang tidak mengakomodir sebuah pekerjaan yang layak seperti akomodasi semangat inklusi, soal job security dan pengembangan skill pekerja," kata dia.
Selain itu, Riani menilai dalam pembahasan UU Cipta Kerja, keterlibatan buruh amat kurang.
"Ada kemunduran tidak melibatkan pekerja dan memandang pekerja sebagai objek bukan pelaku ekonomi," kata dia.
Baca Juga: Menaker : Pemerintah Perjuangkan Perlindungan Pekerja dalam UU Cipta Kerja
Pakar Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah melihat dalam kacamata kebijakan publik, pekerjaan rumah Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan kurang lebih 40 peraturan pemerintah dan lima peraturan presiden sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Dia menilai potensi masalah kembali saat Presiden meminta diterbitkan seluruh peraturan turunan tersebut dalam satu bulan.
"Kalau dalam UU disebutkan waktu tiga bulan untuk menerbitkan kurang lebih 40 PP dan lima perpress dan Presiden meminta selesai dalam satu bulan. Ini bisa jadi masalah sendiri," kata dia.
Beberapa PP yang akan menjadi sorotan, menurut Trubus, adalah soal pengupahan sebagai revisi PP 78 Tahun 2015.
"Nanti ada UMR, UMP, UMK, disinggung disana nanti agak alot, karena Presiden minta buruh dilibatkan nanti akan alot lagi," kata dia.
Selain itu yang bisa memunculkan persoalan lainnya adalah PP soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Negara, ujar dia, ikut hadir dalam menanggung pesangon karyawan yang terkena PHK.
"Ada pertanyaan jaminannya dalam bentuk pelatihan. Ini pelatihan jenis apa? apa sama dengan kartu Prakerja yang amburadul atau yang lain?" kata dia.
Kemudian, pemerintah bertanggung jawab kepada pekerja yang di PHK sampai mendapat pekerjaan baru.
"Pertanyaannya berapa lama? Karena ini berimplikasi terhadap APBN. Jangan sampai jadi anggaran fiktif. Kemudian ada pertanyaan soal pendanaan kepersertaan apakah sama dengan di BPJS atau bagaimana?" katanya.
Berita Terkait
-
Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Analis: Presiden Prabowo Kini Terhimpit di Antara PDIP dan Jokowi
-
Jokowi Ungkap Alasan Tak Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
Prabowo-Megawati Asyik Masyuk di Gedung Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Prabowo-Mega Gandengan Tangan, Hasto Singgung 'Beban' Warisan Kebijakan Jokowi
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Tanggapi Kabar Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Dasco Ungkap DPR Sudah Lama Soroti BGN
-
Kantor BGN Digeledah dan Dadan Hindayana Dikabarkan Ditangkap Kejagung, Begini Respons Dasco
-
OTT di Jakarta Barat, KPK Amankan Kepala Imigrasi
-
Nasib Dadan Sepulang Haji: Dicopot dari Kepala BGN, Dijemput Kejagung
-
Copot Pimpinan BGN Dinilai Bukan Solusi, Program MBG Terancam Makin Karam
-
Duel Rekam Jejak Teddy Indra Wijaya vs Dino Patti Djalal, Prajurit Kopassus Lawan Diplomat LSE
-
Penyidik Kejagung Masuk Kantor BGN Sejak Dini Hari, Penggeledahan Masih Berlangsung Tertutup
-
BPPTKG Kerahkan Ekskavator, Area Terduga Sumber Gas Penyebab Kebakaran Misterius di Sleman Dibongkar
-
Siapa Lodewyk Pusung? Eks Petinggi BGN yang Diperiksa Kejagung, Ini Profilnya
-
Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus