Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menekankan perlindungan terhadap pekerja makin rentan setelah UU Cipta Kerja diberlakukan dan hal ini akan berpengaruh terhadap visi Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Visi Indonesia Emas 2045 bertumpu pada pembangunan SDM yang siap bersaing secara global.
"Bagaimana kita akan meningkatkan kapasitas SDM jika proteksi minim, tidak terlindungi dan ada ancaman penurunan kesejahteraan pekerja. Padahal di setiap keluarga di Indonesia kemungkinan besar ada satu yang berstatus pekerja," kata Mufida dalam webinar UU Cipta Kerja yang diselenggarakan Katalis Madani Filantropi.
Menurunnya proteksi bagi pekerja dan berkurangnya jaminan terhadap mereka merupakan salah satu alasan Fraksi PKS melakukan kritik sejak awal dan terakhir menolak UU Cipta Kerja dalam rapat badan legislasi dan rapat paripurna (Senin, 5 Oktober 2020).
Mufida kembali memprihatinkan situasi belum selesainya dokumen resmi dari badan legislasi atas naskah final UU Cipta Kerja yang telah ketok palu dalam paripurna 5 Oktober lalu. "Itu juga membuat kita banyak polemik akhirnya, bicaranya berbasis apa?" kata dia.
Tentang jaminan bagi pekerja juga disinggung pengajar FEB Universitas Indonesia Riani Rachmawati. Bagi Riani esensi terhadap ketenagakerjaan bukan hanya soal menyediakan lapangan pekerjaan, tetapi pekerjaan yang layak.
"Menurut ILO yang diperlukan itu desent work, pekerjaan yang layak. Ada beberapa aspek dalam UU Cipta Kerja ini yang tidak mengakomodir sebuah pekerjaan yang layak seperti akomodasi semangat inklusi, soal job security dan pengembangan skill pekerja," kata dia.
Selain itu, Riani menilai dalam pembahasan UU Cipta Kerja, keterlibatan buruh amat kurang.
"Ada kemunduran tidak melibatkan pekerja dan memandang pekerja sebagai objek bukan pelaku ekonomi," kata dia.
Baca Juga: Menaker : Pemerintah Perjuangkan Perlindungan Pekerja dalam UU Cipta Kerja
Pakar Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah melihat dalam kacamata kebijakan publik, pekerjaan rumah Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan kurang lebih 40 peraturan pemerintah dan lima peraturan presiden sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Dia menilai potensi masalah kembali saat Presiden meminta diterbitkan seluruh peraturan turunan tersebut dalam satu bulan.
"Kalau dalam UU disebutkan waktu tiga bulan untuk menerbitkan kurang lebih 40 PP dan lima perpress dan Presiden meminta selesai dalam satu bulan. Ini bisa jadi masalah sendiri," kata dia.
Beberapa PP yang akan menjadi sorotan, menurut Trubus, adalah soal pengupahan sebagai revisi PP 78 Tahun 2015.
"Nanti ada UMR, UMP, UMK, disinggung disana nanti agak alot, karena Presiden minta buruh dilibatkan nanti akan alot lagi," kata dia.
Selain itu yang bisa memunculkan persoalan lainnya adalah PP soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Negara, ujar dia, ikut hadir dalam menanggung pesangon karyawan yang terkena PHK.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
Bantah Dibekingi Orang Besar, Abdul Gafur Tantang Pembuktian Aliran Dana ke Kubu RRT
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Pelapor Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Dipanggil Polda, Laporan Eggi Sudjana Dicabut?
-
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, PSI Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal