Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menekankan perlindungan terhadap pekerja makin rentan setelah UU Cipta Kerja diberlakukan dan hal ini akan berpengaruh terhadap visi Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Visi Indonesia Emas 2045 bertumpu pada pembangunan SDM yang siap bersaing secara global.
"Bagaimana kita akan meningkatkan kapasitas SDM jika proteksi minim, tidak terlindungi dan ada ancaman penurunan kesejahteraan pekerja. Padahal di setiap keluarga di Indonesia kemungkinan besar ada satu yang berstatus pekerja," kata Mufida dalam webinar UU Cipta Kerja yang diselenggarakan Katalis Madani Filantropi.
Menurunnya proteksi bagi pekerja dan berkurangnya jaminan terhadap mereka merupakan salah satu alasan Fraksi PKS melakukan kritik sejak awal dan terakhir menolak UU Cipta Kerja dalam rapat badan legislasi dan rapat paripurna (Senin, 5 Oktober 2020).
Mufida kembali memprihatinkan situasi belum selesainya dokumen resmi dari badan legislasi atas naskah final UU Cipta Kerja yang telah ketok palu dalam paripurna 5 Oktober lalu. "Itu juga membuat kita banyak polemik akhirnya, bicaranya berbasis apa?" kata dia.
Tentang jaminan bagi pekerja juga disinggung pengajar FEB Universitas Indonesia Riani Rachmawati. Bagi Riani esensi terhadap ketenagakerjaan bukan hanya soal menyediakan lapangan pekerjaan, tetapi pekerjaan yang layak.
"Menurut ILO yang diperlukan itu desent work, pekerjaan yang layak. Ada beberapa aspek dalam UU Cipta Kerja ini yang tidak mengakomodir sebuah pekerjaan yang layak seperti akomodasi semangat inklusi, soal job security dan pengembangan skill pekerja," kata dia.
Selain itu, Riani menilai dalam pembahasan UU Cipta Kerja, keterlibatan buruh amat kurang.
"Ada kemunduran tidak melibatkan pekerja dan memandang pekerja sebagai objek bukan pelaku ekonomi," kata dia.
Baca Juga: Menaker : Pemerintah Perjuangkan Perlindungan Pekerja dalam UU Cipta Kerja
Pakar Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah melihat dalam kacamata kebijakan publik, pekerjaan rumah Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan kurang lebih 40 peraturan pemerintah dan lima peraturan presiden sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Dia menilai potensi masalah kembali saat Presiden meminta diterbitkan seluruh peraturan turunan tersebut dalam satu bulan.
"Kalau dalam UU disebutkan waktu tiga bulan untuk menerbitkan kurang lebih 40 PP dan lima perpress dan Presiden meminta selesai dalam satu bulan. Ini bisa jadi masalah sendiri," kata dia.
Beberapa PP yang akan menjadi sorotan, menurut Trubus, adalah soal pengupahan sebagai revisi PP 78 Tahun 2015.
"Nanti ada UMR, UMP, UMK, disinggung disana nanti agak alot, karena Presiden minta buruh dilibatkan nanti akan alot lagi," kata dia.
Selain itu yang bisa memunculkan persoalan lainnya adalah PP soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Negara, ujar dia, ikut hadir dalam menanggung pesangon karyawan yang terkena PHK.
"Ada pertanyaan jaminannya dalam bentuk pelatihan. Ini pelatihan jenis apa? apa sama dengan kartu Prakerja yang amburadul atau yang lain?" kata dia.
Kemudian, pemerintah bertanggung jawab kepada pekerja yang di PHK sampai mendapat pekerjaan baru.
"Pertanyaannya berapa lama? Karena ini berimplikasi terhadap APBN. Jangan sampai jadi anggaran fiktif. Kemudian ada pertanyaan soal pendanaan kepersertaan apakah sama dengan di BPJS atau bagaimana?" katanya.
Berita Terkait
-
Bicara Etika Kekuasaan di Ponpes Al Falah, Jokowi Ingatkan Dirinya Tetap Orang Kampung
-
Viral! Akun Resmi Jokowi Mendadak Repost Konten Melva Pardede Lalu Dihapus Lagi, Ada Apa?
-
Tanggapi Spekulasi Budi Arie Soal 'Percepatan', Puan: Ikuti Konstitusi, Pemerintahan Per Lima Tahun
-
Viral Rapper Jepang Young Coco Disebut Mirip Jokowi, Netizen: Ini Lil Owi!
-
Tantang Sumpah Pocong! Botok Bantah Aksi Rakyat Pati di DPR Ditunggangi Jokowi
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Kasus Keracunan MBG Kembali Muncul, Sudaryono Akui BGN Sempat Drop
-
300 Massa Aksi Ditangkap, SETAPOL Ungkap Kekerasan Aparat: Kondisinya Sangat Miris!
-
The Let Them Theory: Buku dengan Konsep Sederhana untuk Hidup Lebih Tenang
-
Ultimatum Kapolda DIY! Mahasiswa Tuntut Minta Maaf Soal Framing Video 'Cairan Merica'
-
Bukan Sekadar Bencana Asap, Komnas HAM Soroti Hak 3 Juta Warga Terdampak Karhutla
-
256 Siswa SMPN 1 Kabuh Jombang Bertumbangan Usai Santap MBG
-
TNI AL Dalami Kasus Prajurit Jadi Ajudan Arya Wedakarna di Acara Komunitas LGBT
-
5 Zodiak yang Diprediksi Beruntung dan Jalani Hari Baik 4 September 2026
-
Eks Wakil Menteri Ditangkap Terkait Korupsi Migas, Uang Rp 96,9 Miliar Disita
-
Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, BGN: 80-90 Persen karena Tak Taat SOP