Suara.com - Akhir Januari silam, masyarakat dihebohkan dengan viralnya video seorang petugas keamanan Bank BRI, yang tegas terhadap nasabah yang memaksa masuk ke area kantor tanpa menggunakan masker. Dalam video berdurasi dua menit tersebut, tampak petugas keamanan lengkap dengan masker dan pelindung wajah, melarang seorang nasabah masuk ke kantor tanpa menggunakan masker.
Meski mendapat respons yang tidak baik dan dibentak-bentak oleh nasabah tersebut, petugas tetap menutup pintunya. Karena aksinya yang berani, dengan tegas menerapkan protokol kesehatan, petugas ini mendapat banyak pujian dari netizen.
Hasrudin, petugas keamanan BRI Kantor Cabang Pembantu Ahmad Yani, dialah petugas pemberani itu.
Atas dedikasinya dalam menjaga protokol kesehatan, Hasrudin dianugerahi penghargaan oleh Kakorbinmas Baharkam POLRI, Irjen (Pol) Suwondo Nainggolan, S.Ik, MH. Pada kesempatan yang sama, BRI, PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS), Tim Gugus Covid Makassar, Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) dan Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) pun turut memberikan penghargaan kepada Hasrudin.
Penghargaan ini diserahkan di Kantor BRI Makassar pada Kamis (25/2/2021).
Irjen (Pol) Suwondo Nainggolan, S.Ik, MH terbang dari Jakarta secara khusus Bersama rombongan yang terdiri dari Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri BJP Drs. Edy Murbowo, SH., MH., Kasubdit Binkamsa Ditbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri KBP Drs. Sutrisno DGM, Ketua DPP ABUJAPI Agus Darmawan, dan Ketua DPP APSI Agus Sukoco untuk menyampaikan secara langsung penghargaan ini.
“Kami Bangga kepada Insan BRILian BRI yang berhasil menjadi contoh bagi banyak pihak dalam menjaga keamanan dan keselamatan nasabahnya, khususnya dalam penerapan protokol kesehatan. Apresiasi ini akan menjadi penyemangat bagi pekerja lainnya untuk terus menjaga dan menerapkan protokol kesehatan dilingkungan kerja BRI,“ kata Muhamad Fikry Satiawan, pimpinan Wilayah BRI Makassar, dalam sambutannya di acara tersebut.
Fikry juga menambahkan, BRI akan terus mendukung pemerintah dalam penegakan disiplin penerapan protokol Kesehatan di setiap aktivitas, khususnya dalam setiap layanan perbankan di BRI.
Baca Juga: BRI Ventures Punya Program Sembrani-Wira, Ini 9 Startup yang Terpilih
Berita Terkait
-
Pamer Tiga Penghargaan Dalam Satu Hari, Anies: Alhamdulillah
-
Canangkan Raih WBBM 2021, Imigrasi Yogyakarta Tingkatkan Pelayanan Humanis
-
Percepat Recovery Ekonomi Nasional, BRI Turunkan Bunga Kredit
-
Dapat Penghargaan dari LHK, Bima Arya Akan Kendalikan Sampah
-
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Purna Bakti ke Anggota KPU 2012-2017
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih
-
Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau
-
Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya