Suara.com - Di tengah maraknya investasi saham, rupanya tak sedikit orang di Indonesia yang belum mengerti apa itu saham dan kelebihannya.
Belakangan ini, investasi saham menarik perhatian banyak orang. Bagaimana tidak, main saham menawarkan banyak keuntungan, pun harganya lebih terjangkau.
Bahkan, bermain saham tidak memerlukan modal besar. Cukup dengan modal 100 ribu, kamu bisa main saham. Dengan catatan, kamu harus bisa menguasai teknik bermain saham agar terhindar dari kerugian.
Buat kamu yang mulai tertarik untuk bermain saham, berikut ini akan dipaparkan apa itu saham dan kelebihannya, serta cara membelinya. Simak ya!
Saham merupakan salah satu investasi yang menguntungkan. Saham merupakan tanda penyertaan modal suatu badan usaha atau seseorang dalam perusahaan atau perseroan terbatas.
Diketahui, pemilik saham memiliki hak untuk memperoleh dividen yang sesuai dengan nilai saham yang dimilikinya. Sebagai pemilik saham, maka suatu badan maupun individu dapat mengklaim kepemilikan suatu perusahaan terbuka.
Itu artinya, berapa pun nilai saham yang dimiliki, pemilik saham berhak untuk hadir di dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Adapun jenis saham terbagi menjadi 9 sektor yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Jam Bursa Saham Pasar Reguler, Tunai dan Negosiasi dari Senin-Jumat
- Pertanian
- Pertambangan
- Industri dasar dan kimia
- Industri mesin
- Industri barang konsumsi
- Properti dan konstruksi bangunan
- Infrastruktur dan transportasi
- Keuangan
- Perdagangan jasa dan investasi.
Lalu, Apa Kelebihan Saham?
Bermain saham sebagai opsi untuk berinvestasi atau menempatkan dana memiliki sejumlah kelebihan. Adapun kelebihannya yaitu seperti berikut ini.
1. Modal Investasi Kecil
Kamu tetap bisa berinvestasi saham meski hanya dengan modal kecil. Bahkan, dengan hanya modal Rp100 ribu, kamu sudah bisa beli beberapa slot saham.
2. Transaksi Saham Relatif Mudah
Dalam proses transaksi, investasi saham cenderung mudah dan praktis. Bahkan, untuk proses investasi saham, kamu tak perlu membawa sertifikat atau dokumen lainnya saat proses jual-beli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya