Suara.com - Salah satu hal yang sedang ramai diperbincangkan di Indonesia adalah investasi saham. Informasi mendasar seperti jam bursa saham tentunya perlu kalian ketahui jika ingin mengetahui lebih banyak tentang saham.
Semakin canggihnya teknologi juga semakin memberikan kemudahan bagi kita untuk melakukan transaksi jual beli saham, hanya membutuhkan koneksi internet yang stabil maka kita bisa melakukan trading tersebut dimanapun dan kapanpun.
Tetapi ada satu hal yang harus diperhatikan bagi anda yang memang memiliki ketertarikan untuk melakukan trading, yakni jam bursa saham. Pasalnya segala jenis transaksi yang dilakukan diluar jam bursa saham maka akan secara otomatis ditolak oleh sistem trading.
Jam Bursa Saham
Di Indonesia jam bursa saham ditentukan menggunakan pedoman JATS (Jakarta Automated Trading System). Menurut pedoman tersebut jam bursa saham terbagi menjadi 3 jenis, yakni pasar Reguler, Tunai di Bursa Saham dan Pasar Negosiasi.
Bursa saham hanya buka pada hari Senin hingga Jumat saja dan tutup pada hari libur nasional dan tanggal merah. Jam buka bursa saham ini mirip dengan jadwal operasional bank. Berikut adalah informasi tentang jam bursa saham yang harus anda ketahui.
Pasar Reguler adalah pasar yang memperjual belikan saham dalam satuan dagang yang disebut dengan “lot”, pada jenis pasar ini 1 lot sama dengan 100 lembar saham. Jenis pasar ini memiliki sistematika tawar menawar yang berlangsung secara terus menerus selama masih dalam jangka waktu yang ditentukan.
Jangka waktu bursa saham pasar reguler terbagi menjadi dua sesi, berikut adalah jadwal bursa saham pasar reguler:
Baca Juga: Cara Beli Saham Mudah bagi Pemula
- Senin sampai Kamis:
Pukul 09.00 s/d 12.00 (sesi pertama)
Pukul 13.30 s/d 15.49.59 (sesi kedua) - Jumat:
Pukul 09.00 s/d 11.30 (sesi pertama)
Pukul 14.00 s/d 15.49.59 (sesi kedua)
Jenis bursa saham yang kedua ini memiliki sistematika yang hampir sama dengan bursa saham regular, yang menjadi pembeda hanyalah pada bagian sistematika pembayaran saja.
Jadwal jam bursa saham pasar tunai:
- Senin – Kamis: 09.00 – 12.00
- Jumat: 09.00 – 11.30
3. Bursa Saham Pasar Negosiasi
Jenis bursa yang terakhir adalah bursa saham pasar negosiasi, jenis bursa saham ini bersifat tidak bergantung pada aturan pasar seperti dua jenis pasar di atas. Semua kesepakatan yang terjadi hanya bergantung pada keputusan anggota bursa jual dan anggota bursa beli.
Yang menjadi pembeda bursa saham pasar negosiasi dengan dua jenis bursa saham di atas adalah pada besaran jumlah transaksi yang terjadi. Selain itu pada bursa saham tunai negosiasi yang terjadi hanya dari dua belah pihak, tidak lebih
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Meski IHSG Kinclong, Dana Asing Masih Kabur Rp 193,87 M Sepekan Ini
-
Menaker: PKB Harus Dikawal Ketat, Tantangan Utama di Tahap Implementasi
-
Perundingan AS-Iran Kacau, Trump Malah Nonton UFC Ketimbang Negosiasi Selat Hormuz
-
Pemerintah Klaim Daya Beli Masyarakat Masih Kuat, Begini Datanya
-
BI Sebut Kepercayaan Masyarakat Terhadap Ekonomi RI Tinggi
-
Iran Tetapkan Tarif Selat Hormuz, Harga Bitcoin Malah Anjlok Parah
-
Danantara Rebut Pengelolaan Sekuritas Himbara, Mau Bentuk Holding Baru
-
Pertamina Wisuda 168 Binaan Usaha Ultra Mikro, Total Cuan hingga Rp2,7 Miliar
-
Purbaya Targetkan Legalisasi Rokok Ilegal Berlaku Mei 2026 demi Tambah Pendapatan Negara
-
Purbaya Siapkan Insentif Motor Listrik, Bagaimana Nasib Mobil Listrik?