Bisnis / Makro
Kamis, 09 September 2021 | 16:53 WIB
Pesawat Garuda Indonesia. (Shutterstock)

Suara.com - Garuda Indonesia kalah dalam kasus gugatan pembayaran uang sewa pesawat dengan salah satu perusahaan penyewa pesawat di London Court of International Arbitration pada 6 September 2021.

"LCIA menjatuhkan putusan arbitrase yang pada intinya perseoran diwajibkan untuk melakukan pembayaran rent atas sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara penggugat," ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Presetio, Kamis (9/9/20210.

Saat ini, perseroan tengah berkoordinasi dengan lawyer untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Kekalahan arbitrase tersebut tidak mengganggu operasional penerbangan maskapai.

"Seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal, dimana perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional," kata dia

Tag

Load More