Suara.com - Teknologi digital membuat layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan semakin praktis. Jika dulu, setiap peserta BPJS harus membawa kartu cetak ketika berobat, kini sudah tersedia layanan digital.
Namun, apabila masih ingin mencetaknya, cara cetak kartu BPJS Kesehatan sangat mudah. Peserta bisa mencetak secara mandiri lewat database dalam aplikasi Mobile JKN kapan saja. Sistem yang praktis ini juga menjadi solusi jika kartu BPJS Kesehatan hilang.
Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN
Cara cetak kartu BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN. Unduh aplikasi di ponsel lewat Playstore atau AppStore kemudian masuk dengan menggunakan nomor kartu atau email aktif untuk user ID, serta masukan password.
Jika belum memiliki akun, peserta JKN bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan klik Registrasi. Setelah registrasi selesai ikuti delapan langkah berikut.
1. Masuk ke aplikasi dengan mengisi nomor kartu dan password.
2. Setelah masuk ke menu utama, pilih menu Kartu yang terletak di bagian tengah paling bawah.
3. Sistem akan menampilkan kartu BPJS Kesehatan digital. Kartu BPJS Kesehatan ini berisi data yang sama persis dengan kartu cetak.
4. Pilih ikon berbentuk kotak surat yang berada di bagian sudut bawah kiri.
Baca Juga: Bangkitkan Proyek Konstruksi Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Vaksinasi Covid-19
5. Setelah diklik akan muncul tampilan pertanyaan Apakah anda ingin mengirim kartu E-ID ke email Anda?
6. Pilih Ya.
7. Kartu BPJS digital akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.
8. Buka email yang didaftarkan dan cetak kartu lewat email tersebut.
Selain mengirimkan lewat alamat email, cara cetak Kartu BPJS Kesehatan online yang lebih praktis adalah dengan melakukan screenshot atau tangkapan layar di aplikasi Mobile JKN. Ulangi langkah-langkah di atas untuk masuk ke aplikasi Mobile JKN.
Pastikan buka Kartu BPJS Kesehatan online lewat aplikasi tersebut. Tanpa perlu repot mengirimkannya ke alamat email, peserta BPJS Kesehatan hanya perlu melakukan screenshot atau tangkap layar terhadap gambar tersebut.
Berita Terkait
-
BSSN: Kementerian dan Lembaga Negara Bangun SDM Andal untuk Cegah Kebocoran Data
-
Luncurkan Jurnal JKN, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Sampaikan Gagasan dan Penelitian
-
Untuk Kemudahan, Pasien Talasemia Mayor dan Hemofila Cukup Perpanjang Surat Rujukan di RS
-
BPJS Kesehatan Care Center 1500400 Siap Ganti Nomor Jadi 165
-
Pandemi Belum Usai, Dirut BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Tetap Terapkan Pola Hidup Sehat
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Baru 3,18 Juta Akun Terdaftar, Kemenkeu Wajibkan ASN-TNI-Polri Aktivasi Coretax 31 Desember
-
BUMN-Swasta Mulai Kolaborasi Perkuat Sistem Logistik Nasional
-
IHSG Lesu Imbas Sentimen Global, Apa Saja Saham yang Top Gainers Hari Ini
-
Gaji PNS Naik Tahun Depan? Ini Syarat dari Kemenkeu
-
Menkeu Purbaya Yakin Sisa Anggaran Kementerian 2025 Lebihi Rp 3,5 Triliun
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat di Jumat Sore, Didorong Surplus Transaksi Berjalan
-
Sinyal Bearish Bitcoin: Waspada Bull Trap di Tengah Ketidakpastian Makro Global
-
Perkuat Tulang Punggung Ekonomi, BRI Salurkan KUR untuk UMKM
-
Data Neraca Transaksi Berjalan Positif, Bagaimana Nasib Dolar AS di Pasar Domestik?
-
Sepakat dengan Purbaya, Mendag Tegaskan Bayar Pajak Tak Bisa Jadikan Impor Pakaian Bekas Legal