Suara.com - Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2022 untuk dilanjutkan pembahasannya menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mewakili pemerintah dalam prosesnya, menyampaikan apresiasi atas dukungan DPR sehingga pembahasan APBN 2022 diselesaikan tepat waktu.
"Perkenankanlah dalam kesempatan ini kami atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua, seluruh Wakil Ketua, Anggota Banggar, dan seluruh anggota dewan di seluruh komisi yang telah bekerja luar biasa keras dalam rangka untuk menyelesaikan pembahasan mulai KEM PPKF hingga pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2022,” ungkap Menkeu saat menyampaikan pendapat pemerintah dalam Rapat Kerja Banggar DPR, Selasa (28/9/2021).
Asumsi makro yang disepakati dalam APBN 2022 disusun secara optimis namun realistis dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian. Yaitu, pertumbuhan ekonomi disepakati 5,2 persen, laju inflasi 3 persen, nilai tukar rupiah Rp 14.350 per US$, tingkat suku bunga SUN 10 tahun 6,82 persen.
Selanjutnya harga minyak mentah Indonesia 63US$/barel, lifting minyak bumi 703 ribu barel per hari, lifting gas bumi 1.036 ribu barel setara minyak per hari.
Adapun target pembangunan yang juga disepakati yaitu tingkat pengangguran terbuka 5,5-6,3%, tingkat kemiskinan 8,5-9%, gini rasio 0,376-0,378, indeks pembangunan manusia 73,41-73,46, nilai tukar petani 103-105; nilai tukar nelayan 104-106.
Pendapatan negara tahun 2022 diproyeksikan meningkat mengikuti prospek pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi perpajakan.
Anggaran pendapatan negara direncanakan sebesar Rp1.846 triliun terdiri atas target penerimaan perpajakan sebesar Rp1.510 triliun atau lebih tinggi Rp3 triliun dari target perpajakan yang diusulkan dalam RAPBN 2022 dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp335 miliar.
Belanja negara tahun 2022 berfokus pada program prioritas, efisien, berbasis hasil, antisipatif, dan penguatan desentralisasi fiskal serta pengendalian kualitas transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Anggaran belanja negara direncanakan sebesar Rp2.714 triliun terdiri atas anggaran belanja pemerintah pusat Rp1.944 triliun dan anggaran TKDD Rp769 triliun.
Baca Juga: Anggaran Kemenparekraf Dipotong, Sandiaga Uno Sindir Sri Mulyani
APBN 2022 akan tetap bekerja untuk melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman kesehatan dan jiwa, menjaga kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan, serta mendukung daya tahan dunia usaha dan UMKM. Meski demikian pemerintah optimis konsolidasi fiskal secara bertahap dapat dilakukan sehingga defisit kembali maksimal 3% PDB di tahun 2023 sesuai amanat UU 2/2020.
“APBN 2022 sebagai periode terakhir dari UU 2/2020 yang membolehkan pemerintah melakukan defisit di atas 3% jelas merupakan tahun yang sangat penting. Bagaimana kita terus mengawal pemulihan ekonomi dan di sisi lain terus melakukan upaya menyehatkan kembali APBN atau konsolidasi fiskal pada tahun 2023,” pungkas Sri Mulyani.
Berita Terkait
-
Banggar Setujui Asumsi Makro RAPBN 2022, Ekonomi Ditargetkan Tumbuh 5,2 Persen
-
Rincian Cadangan Anggaran Pemerintah Untuk Pariwisata Tahun 2022 Sebesar Rp9,2 Triliun
-
Sri Mulyani Jawab Sindiran Sandiaga Uno Soal Anggarannya yang Dipangkas
-
Anggaran Kemenparekraf Dipotong, Sandiaga Uno Sindir Sri Mulyani
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026
-
Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS
-
KOSPI dan IHSG Kompak Anjlok Parah, Pasar Saham Merana
-
Khofifah Paparkan Realisasi Pendapatan APBD Jatim 2025 Tembus 104,65 Persen