Suara.com - Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir, mengatakan pencapaian realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada masa pandemi di 2020 tercatat sebesar Rp 198,53 triliun.
Angka ini lebih tinggi dibandingkan pada masa pra Covid 2019 yang sebesar Rp 140,1 triliun.
"Pada masa pandemi Covid-19 dua tahun terakhir ini, Pemerintah telah membuat berbagai program kebijakan KUR dan pembiayaan bagi UMKM, diantaranya pada tahun 2021 memberikan tambahan subsidi bunga sebesar 3 persen, sehingga suku bunga menjadi hanya 3 persen sampai akhir 2021," kata Iskandar dalam keterangannya, Senin (4/10/2021).
Lebih lanjut Iskandar mengatakan pemerintah juga telah meningkatkan plafon KUR dari Rp 253 triliun menjadi Rp 285 triliun.
Selain itu, pemerintah juga menaikkan plafon KUR tanpa agunan tambahan dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta, serta mewajibkan peningkatan ketentuan porsi kredit UMKM menjadi paling sedikit sebesar 30 persen pada Juni 2024.
Hingga saat ini kata dia kinerja penyaluran KUR terus meningkat, realisasi di tahun ini s.d. 27 September 2021 telah mencapai Rp 200,26 triliun (70,27 persen dari target 2021 sebesar Rp 285 triliun) dan diberikan kepada 5,39 juta debitur.
"Sehingga total outstanding KUR sejak Agustus 2015 sebesar Rp 321 triliun dengan NPL tetap terjaga di kisaran 1,14 persen," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Hutama Karya Catat Kinerja Positif dalam Pengelolaan 14 Ruas Tol di Wilayah Indonesia
-
Minyakita Masih Mahal, CORE Sebut Produsen Sawit Lebih Pilih Ekspor Ketimbang Pasok Dalam Negeri
-
Siapa Richard Muljadi? Cucu Konglomerat Terjerat Penipuan Batu Bara
-
Teknologi AI Bikin Purbaya Lebih Cepat Endus Pakaian Bekas Impor Ilegal
-
Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp393 Miliar dari Pasar Saham di Sesi I
-
BUMI Resmi Tak Bagikan Dividen, Ke Mana Larinya Laba Bersih Tahun 2025?
-
Melihat Keuangan RANS yang Pincang Jelang IPO: Laba Turun 41%, Masih Bergantung pada Raffi-Nagita
-
Industri Tekstil RI Tak Mampu Olah, Purbaya Pilih Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal
-
Profil INACO (PT Niramas Utama Tbk): Saham IPO, Kondisi Keuangan, dan Pemegang Saham
-
Finex: Kepatuhan dan Edukasi Lebih Penting daripada Janji Untung Trading