Suara.com - Kejaksaan Agung menyatakan bakal memburu harta dua terpidana perkara Asuransi Jiwasraya yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat untuk menutupi uang pengganti yang tak terbayarkan.
Terkait hal tersebut Pakar Hukum Pencucian Uang, Yenti Garnasih menuturkan bahwa dalam kasus ini sebaiknya uang pengganti sifatnya tidak memaksa karena keduanya telah dipidana seumur hidup.
"Bagaimana kalau terpidana gak punya uang atau tidak bisa membayar, tentu khan diganti dengan pidana penjara. Lha ini khan terpidananya sudah dijatuhi pidana seumur hidup, jadi bagaimana memaksanya?," kata Yenti, ditulis Selasa (5/10/2021).
Namun, menurut Yanti, pihak Kejaksaan bisa saja menyita atau merampas kembali aset terpidana bila kejaksaan sudah sangat pasti tahu bahwa terpidana punya harta yang dimaksud.
"Kalau terhadap tindak pidana korupsi, bisa saja harta terpidana disita dan dirampas untuk mencukupi kerugian negara, namun tetap harus atas perintah hakim," ujarnya.
Dirinya menegaskan bahwa perampasan aset untuk membayar uang pengganti bagi terpidana seumur hidup sudah tidak ada gunanya. Pasalnya, para terpidana sudah dihukum seumur hidup di penjara, dan pidana tambahan uang pengganti sudah tidak berlaku lagi.
Yenti menilai bila pelacakan aset di luar putusan pengadilan adalah tindakan ilegal jika mengacu kepada aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kecuali para terpidana dihukum semisal 20 tahun, dan hakim dalam putusannya memerintahkan jaksa selaku eksekutor untuk menyita atau merampas aset sebagai pidana tambahan, maka pelacakan aset untuk memenuhi kerugian negara baru bisa dilakukan," tegasnya.
Mantan ketua panselnas KPK ini juga menyebutkan bila Kejaksaan harus bertindak maksimal dalam mengusut kasus korupsi. Namun, tindakan hukum itu harus didasari putusan hakim.
Baca Juga: Sidang Perkara Asabri Ricuh, Pakar: Sidang Harus Terpisah, Jangan Disatukan
"Artinya harus sesuai putusan atas tuntutan maupun dakwaan yang diajukan dan KUHP. Tidak serta merta tiba-tiba mau cari ini itu aset yang tidak sesuai putusan," kata Yenti.
Sementara itu , kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Bob Hasan, menjelaskan bahwa jaksa seyogyanya dalam melakukan perhitungan aset kliennya harus nyata dan wajar.
"Tentang perhitungan yang diakibatkan dari kerugian negara yang menjadi tanggung jawab Benny Tjokro, harus dilakukan dengan transparan terkait sudah berapa banyak yang disita oleh kejaksaan berdasarkan putusan pengadilan, perhitungan itu harus nyata dan wajar. Intinya perhitungan itu harus ada dasar hukumnya, selagi masih memperhitungkan aset sitaan jangan berpikir lebih atau kurang dahulu," kata dia.
Berita ini sebelumnya dimuat WartaEkonomi.co.id jaringan Suara.com dengan judul "Dipidana Seumur Hidup, Uang Pengganti di Kasus Jiwasraya Sebaiknya Tidak Memaksa"
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar