Suara.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terbebas dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh My Indo Airlines.
Hal ini setelah, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menolak gugutan tersebut PKPU tersebut, pada Kamis (21/10/2021).
"PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada hari ini (21/10) telah menghadiri sidang putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh My Indo Airlines selaku kreditur," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya yang ditulis, Jumat (22/10/2021).
Selanjutnya, tutur Irfan, Garuda akan tetap berfokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya, serta menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal.
Sebelumnya, gugatan PKPU My Indo Airlines terhadap Garuda Indonesia dilayangkan pada Juli 2021 lalu.
Pengajuan permohonan PKPU tersebut sehubungan dengan adanya kewajiban usaha Perseroan kepada MYIA yang belum dapat terselesaikan, dalam kaitan kerja sama layanan penerbangan kargo yang dijalankan oleh kedua belah pihak.
"Tentunya kami sepenuhnya memahami serta menghormati sikap hukum yang diambil MYIA melalui langkah pengajuan permohonan PKPU ini, yang dilakukan dengan mengedepankan asas profesionalitas terhadap sinergitas bisnis yang telah terjalin selama ini bersama Garuda Indonesia," kata Irfan
Perseroan, tambah Irfan, turut memastikan pemenuhan kebutuhan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal melalui hadirnya layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang, khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini.
"Rangkaian upaya maksimal yang dilakukan oleh Perseroan untuk menghadirkan layanan penerbangan terbaik ini tentunya tidak terlepas dari esensi moda transportasi udara sebagai sektor krusial, dalam menunjang pergerakan logistik maupun perjalanan masyarakat yang harus terbang karena memiliki kebutuhan prioritas di masa pandemi," pungkas Irfan.
Baca Juga: Beban Hutang Rp70 Triliun, Garuda Indonesia Potong Gaji Karyawan Hingga 50 Persen
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Program JKN Bagi Pengobatan Kesehatan Mental: Dosen Ini Paparkan Betapa Besar Manfaatnya
-
CSR BRI Peduli - Yok Kita Gas Wujudkan Ekonomi Sirkular Lewat Daur Ulang Sampah
-
Produksi Minyak Bumi Naik 4,79%, Bahlil Optimis lewat Reaktivasi Sumur dan 45 Ribu Sumur Rakyat!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Wakaf: Dari Ibadah Menuju Investasi Sosial Syariah yang Produktif
-
Rupiah Melemah pada Kamis Petang
-
IHSG Ngacir 1,49 Persen, Kabar dari Danantara Beri Sentimen Positif
-
Miris! Dedi Mulyadi Temukan Supir Truk Aqua Sudah Sepuh, Digaji Rp125 Ribu
-
Danantara Bersiap Terbang ke China Nego Utang Whoosh, Bunga dan Tenor Jadi Taruhan
-
Menkeu Purbaya Mau Babat Habis Pakaian Bekas Pasar Senen