Suara.com - Sebuah usaha kadang tanpa terpikirkan pengusaha didirikan tanpa memikirkan perizinan yang sesuai dengan aturan negara. Tidak sedikit orang yang menganggap hal ini menyulitkan, namun jika tidak diurus segera, hal ini bisa jadi halangan usaha untuk berkembang. Cara mendapatkan izin usaha cukup mudah lho.
Seperti yang belum lama ini viral, seorang warganet mengunggah ancaman sanksi dan denda Rp4 miliar bagi pelaku usaha atau UMKM frozen food lantaran belum punya izin usaha. Padahal, izin usaha tidak sesulit yang dibayangkan.
Selain merasa tenang, anda juga mendapatkan banyak keuntungan karena memiliki izin usaha seperti izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).
Mengutip dari laman resmi indonesia.go.id, izin usaha membuktikan bahwa usaha makanan atau minuman aman dan memenuhi standar pangan oleh negara.
Mengutip dari Solopos.com --jaringan Suara.com, cara memperoleh Sertifikat Produksi Pangan (SPP) IRT diberikan kepada IRTP yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan,
2. Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat,
3. Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
Syarat Izin PIRT
Baca Juga: Dorong UKM Berorientasi Ekspor, LPEI Berkolaborasi Bangun National Export Dashboard
Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
Denah lokasi dan denah bangunan
Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
Selanjutnya, anda sebagai pelaku usaha juga wajib memiliki rincian sebagai berikut:
Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.
Cara pengajuan izin PIRT
Untuk mengurus SPP-PIRT, pelaku UMKM harus membuat pengajuan permohonan SPP-IRT kepada bupati atau wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan;
Setelah dievaluasi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Selanjutnya, Bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik atau penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Naik Tipis, CIMB Niaga Raup Laba Rp6,93 Triliun
-
OJK Restui Empat BPR di Priangan Timur Digabungkan, Apa Untungnya?
-
RI Boncos! Ini Alasan AS Tetapkan Tarif 104 Persen Produk Panel Surya Indonesia
-
Optimalkan Jualan Online, UMKM Kue Kering Alami Lonjakan Pesanan hingga 100% Jelang Lebaran
-
Harga Emas 27 Februari 2026 di Pegadaian Stabil, Saatnya Beli?
-
Dividen TLKM Bakal Lebih Besar dari Tahun Lalu, Kapan Cair?
-
Joseph Oetomo: Sosok di Balik PT Toba Pulp Lestari, Berapa Porsi Sahamnya?
-
Ramadan Jadi Momentum Refleksi Finansial, Nanovest Ajak Investor Susun Portofolio Sehat
-
S&P Peringatkan Indonesia soal Tekanan Fiskal, Ada Risiko Penurunan Rating
-
Kementerian ESDM: Perusahaan Amerika Tetap Harus Investasi Jika Mau Akses Mineral Kritis Indonesia