Suara.com - Sebuah usaha kadang tanpa terpikirkan pengusaha didirikan tanpa memikirkan perizinan yang sesuai dengan aturan negara. Tidak sedikit orang yang menganggap hal ini menyulitkan, namun jika tidak diurus segera, hal ini bisa jadi halangan usaha untuk berkembang. Cara mendapatkan izin usaha cukup mudah lho.
Seperti yang belum lama ini viral, seorang warganet mengunggah ancaman sanksi dan denda Rp4 miliar bagi pelaku usaha atau UMKM frozen food lantaran belum punya izin usaha. Padahal, izin usaha tidak sesulit yang dibayangkan.
Selain merasa tenang, anda juga mendapatkan banyak keuntungan karena memiliki izin usaha seperti izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).
Mengutip dari laman resmi indonesia.go.id, izin usaha membuktikan bahwa usaha makanan atau minuman aman dan memenuhi standar pangan oleh negara.
Mengutip dari Solopos.com --jaringan Suara.com, cara memperoleh Sertifikat Produksi Pangan (SPP) IRT diberikan kepada IRTP yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan,
2. Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat,
3. Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
Syarat Izin PIRT
Baca Juga: Dorong UKM Berorientasi Ekspor, LPEI Berkolaborasi Bangun National Export Dashboard
Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
Denah lokasi dan denah bangunan
Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
-
Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen
-
Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!
-
BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi
-
Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global
-
Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!
-
Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru