Suara.com - Sebuah usaha kadang tanpa terpikirkan pengusaha didirikan tanpa memikirkan perizinan yang sesuai dengan aturan negara. Tidak sedikit orang yang menganggap hal ini menyulitkan, namun jika tidak diurus segera, hal ini bisa jadi halangan usaha untuk berkembang. Cara mendapatkan izin usaha cukup mudah lho.
Seperti yang belum lama ini viral, seorang warganet mengunggah ancaman sanksi dan denda Rp4 miliar bagi pelaku usaha atau UMKM frozen food lantaran belum punya izin usaha. Padahal, izin usaha tidak sesulit yang dibayangkan.
Selain merasa tenang, anda juga mendapatkan banyak keuntungan karena memiliki izin usaha seperti izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).
Mengutip dari laman resmi indonesia.go.id, izin usaha membuktikan bahwa usaha makanan atau minuman aman dan memenuhi standar pangan oleh negara.
Mengutip dari Solopos.com --jaringan Suara.com, cara memperoleh Sertifikat Produksi Pangan (SPP) IRT diberikan kepada IRTP yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan,
2. Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat,
3. Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
Syarat Izin PIRT
Baca Juga: Dorong UKM Berorientasi Ekspor, LPEI Berkolaborasi Bangun National Export Dashboard
Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
Denah lokasi dan denah bangunan
Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo
-
Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto
-
Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya
-
100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan
-
Agung Nugroho Lantik Belasan Pejabat Pemkot Pekanbaru, Ini Nama-namanya
-
Punya 38.600 Pegawai, Menteri PU Bantah Mutasi Terkait Surat Dinas yang Bocor
-
5 Serum Wajah yang Cocok untuk Kulit Berminyak di Indonesia