Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa jadi dikatakan sebagai salah satu lembaga yang sangat serius menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Setelah sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah, kembali Kemendagri menegaskan jajarannya melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022, dimana di dalamnya menginstruksikan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menganggarkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk para pegawai Non ASN.
Hal ini kembali ditegaskan dalam kegiatan Webinar bertajuk Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 di Daerah Melalui Tindak Lanjut Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 dan SE Mendagri Nomor 842.2/5193/SJ yang dilaksanakn di Jakarta, Kamis, (11/11/2021), yang dihadiri secara virtual oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretarian Kabinet, Yuli Harsono dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy sebagai keynote speaker.
Beberapa poin penting disampaikan Suhajar Diantoro, mewakili Menteri Dalam Negeri, yaitu fokus Kemendagri dalam menjalankan Inpres 2/2021 adalah dengan mendorong seluruh kepala daerah untuk mematuhi regulasi yang ada, dalam hal ini Permendagri 27/2021 dan Inpres 2/2021 serta Surat Edaran yang diterbitkan sebagai landasan pelaksanaan implementasi regulasi yang ada.
“Selain menekankan urgensinya, kami juga menginstruksikan agar dalam penganggaran tahun 2022 kepesertaan Non ASN dalam perlindungan Jamsostek harus dipastikan, dan bagi institusi yang sudah menganggarkan di tahun 2021 ini, agar langsung segera merealisasikan pendaftaran Non ASN pada perlindungan program Jamsostek,” tegasnya.
Senada dengan Sekjen Kemendagri, Menko PMK juga menegaskan bahwa dengan adanya Permendagri 27/2021 tersebut, harus ada aksi nyata dari semua pihak dalam mengimplementasikannya, yang terukur dan dilakukan monitoring dengan baik. Semua pihak diharapkan dapat mendukung upaya Kemendagri agar tujuan mulia dalam memastikan negara hadir dalam memastikan kesejahteraan warga negaranya, dan tidak ada yang tertinggal dalam mendapatkan perlindungan Jamsostek ini.
Ia juga menyinggung bahwa perlindungan sepanjang hayat, mulai dari warga negara lahir hingga tutup usia juga menjadi salah satu keunggulan memiliki jaminan sosial.
“Permendagri ini sudah merupakan bukti komitmen yang tinggi dari pemerintah dalam memastikan perlindungan Jamsostek bagi pekerja, tidak hanya Non ASN namun pekerja sektor informal di wilayah masing-masing melalui penganggaran pada APBD masing-masing daerah,” tutur Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Sebanyak 2.000 Relawan dan Pekerja Rentan Dapat BPJS Ketenagakerjaan dari IFG
Pada salah satu sesi Webinar, Yuli Harsono, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretarian Kabinet RI menjelaskan bahwa memang isu diharmonisasi regulasi menyebabkan terjadinya kerancuan dalam penerapan Inpres nomor 2/2021 di lapangan. Seperti perlindungan Kepala dan Perangkat Desa dalam UU Nomor 6 tahun 2014 yang mengatur jaminan kesehatan, namun tidak sekaligus mendapatkan Jamsostek.
Begitu pula dengan UU Nomor 7 tahun 2016 dimana Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam memperoleh asuransi jiwa namun tidak mendapatkan Jamsostek. Ini tentunya bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN yang mengamanatkan setiap orang yang bekerja wajib mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Mendukung pernyataan tersebut, Ira Hayatunnisma, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri menegaskan bahwa regulasi telah mengatur terkait penganggaran tahun 2022 agar mengalokasikan anggaran perlindungan Jamsostek bagi para pegawai Non ASN.
Ia tidak menampik proses yang cukup alot, hingga 3 tahun lamanya terkait badan penyelenggara perlindungan Jamsostek bagi pekerja Non ASN ini, namun Inpres nomor 2/2021 telah menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah penyelenggara yang ditunjuk oleh negara untuk memberikan perlindungan Jamsostek bagi Non ASN.
“Terkait APBD 2022, kami akan terus memonitor dan mengevaluasi jika masih ada daerah yang belum menganggarkan, maka akan kami berikan teguran,” tukasnya.
Ia menekankan urgensi dari perlindungan Jamsostek bagi Non ASN sangat penting. “Jangan sampai honorer yang penghasilannya rendah justru tidak mendapatkan haknya dalam perlindungan Jamsostek,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Aturan Teknis Sudah Lengkap, BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Sosialisasi Program JKP
-
Menko PMK Minta Pemda Wajib Optimalkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Sebanyak 2.000 Relawan dan Pekerja Rentan Dapat BPJS Ketenagakerjaan dari IFG
-
BPJamsostek Tanamkan Kesadaran Jaminan Ketenagakerjaan Lewat Ajang Kontes Kecantikan
-
HUT ke-44, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Lomba Foto Berhadiah Total Rp105 Juta
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Viral Peras Pabrik Chandra Asri, Ketua Kadin Cilegon Dituntut 5 Tahun Penjara
-
SBY Minta Masyarakat Sadar, Indonesia Bukan Negeri Kaya Minyak!
-
Catat Laba Bersih Rp389 M, KB Bank Perkuat Struktur Manajemen Lewat Pengangkatan Widodo Suryadi
-
Kementerian ESDM: Etanol Bikin Mesin Kendaraan jadi Lebih Bagus
-
Saham BCA Anjlok saat IHSG Menguat pada Senin Sore
-
Menkeu Purbaya Mendadak Batal Dampingi Prabowo Saat Serahkan Aset Smelter Sitaan, Ada Apa?
-
Usai BNI, Menkeu Purbaya Lanjut Sidak Bank Mandiri Pantau Anggaran Rp 200 T
-
Bursa Kripto Global OKX Catat Aset Pengguna Tembus Rp550 Triliun
-
Jadi Duta Mobile JKN di Kupang, Pemuda Ini Bagikan Edukasi Memanfaatkan Aplikasi Layanan Kesehatan
-
IHSG Tetap Perkasa di Tengah Anjloknya Rupiah, Ini Pendorongnya