Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta pemerintah daerah untuk memperluas jangkauan program jaminan sosial, khususnya program jaminan sosial ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Muhadjir mengatakan pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan dan regulasi untuk mendukung perluasan kepesertaan jaminan sosial bagi seluruh pekerja. Salah satunya adalah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Inpres ini telah menugaskan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota mengoptimalkan jangkauan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Muhadjir dalam sosialisasi implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 secara daring, Kamis (11/11/2021).
Dengan adanya Inpres tersebut, Muhadjir meminta jajaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat bersinergi mengoptimalkan jangkauan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh kalangan pekerja. Termasuk Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Dengan terbitnya Inpres ini, tentu saja harus kita sikapi bahwa Bapak Presiden ingin memastikan setiap pekerja yang berada dalam wilayah kerja Gubernur, Bupati, Wali kota terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, ujarnya.
Untuk memperkuat pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2022, yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan APBD dan mendaftarkan pekerja non ASN pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Permendagri tersebut juga sudah dilengkapi dengan Surat Edaran Nomor 842.2/5193/SJ/ Tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.
Muhadjir meminta dengan adanya penegasan aturan itu, pemerintah daerah bisa semakin berkomitmen dan fokus memperluas jangkauan kepesertaan untuk seluruh kalangan pekerja.
"Aturan itu menegaskan kepada Pemerintah Daerah agar semua pekerja baik di sektor formal maupun informal terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan."
Baca Juga: HUT ke-44, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Lomba Foto Berhadiah Total Rp105 Juta
Berita Terkait
-
Sebanyak 2.000 Relawan dan Pekerja Rentan Dapat BPJS Ketenagakerjaan dari IFG
-
BPJamsostek Tanamkan Kesadaran Jaminan Ketenagakerjaan Lewat Ajang Kontes Kecantikan
-
HUT ke-44, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Lomba Foto Berhadiah Total Rp105 Juta
-
Kowani Angkat Urgensi Perlindungan Jamsostek Bagi Pekerja Rumah Tangga
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?