Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan aturan terkait pemberian layanan fasilitas umum oleh BUMN-BUMN.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE-16/MBU/11/2021 tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial BUMN.
Dalam aturan tersebut, Erick memerintah kepada BUMN untuk tidak memberikan tarif alias gratis terhadap fasilitas umum yang diberikan.
"Pemberian layanan oleh BUMN yang di dalamnya terdapat Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial agar senantiasa dilakukan perawatan, pemeliharaan dan pengelolaan yang memadai sehingga memberikan dampak optimal dan tidak membebani bagi masyarakat yang menggunakannya. (Tidak dipungut biaya bagi masyarakat pengguna)," tulis Surat Edaran tersebut seperti dikutip Jumat (26/11/2021).
Erick juga meminta BUMN dalam surat tersebut agar memastikan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial yang memadai dan terawat dengan baik agar menjadi bagian dari standar kualitas layanan yang dilakukan BUMN.
"Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN diminta untuk mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini," tulis surat edaran yang mulai berlaku pada 24 November ini.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir murka ke Pertamina setelah mengetahui fasilitas toilet di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) atau Pom bensin tidak gratis.
Erick Thohir pun kemudian meminta direksi Pertamina agar membebaskan biaya atau menggratiskan fasilitas toilet di seluruh area Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) atau Pom bensin Pertamina.
Erick berpesan kepada Direksi Pertamina untuk memperbaiki dan meminta seluruh Pom bensin di bawah pertamina untuk tidak menarik biaya dari fasilitas toilet di SPBU.
Baca Juga: Saham Bandara Kualanamu Dilepas ke Perusahaan India, Stafsus Menteri BUMN: Negara Untung
"Kepada direksi Pertamina, saya mengharapkan fasilitas umum harusnya gratis kan sudah ada pendapatan dari bensin, udah gitu sudah ada toko kelontong, ya masyarakat mustinya mendapat fasilitas tambahan," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara