Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan aturan terkait pemberian layanan fasilitas umum oleh BUMN-BUMN.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE-16/MBU/11/2021 tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial BUMN.
Dalam aturan tersebut, Erick memerintah kepada BUMN untuk tidak memberikan tarif alias gratis terhadap fasilitas umum yang diberikan.
"Pemberian layanan oleh BUMN yang di dalamnya terdapat Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial agar senantiasa dilakukan perawatan, pemeliharaan dan pengelolaan yang memadai sehingga memberikan dampak optimal dan tidak membebani bagi masyarakat yang menggunakannya. (Tidak dipungut biaya bagi masyarakat pengguna)," tulis Surat Edaran tersebut seperti dikutip Jumat (26/11/2021).
Erick juga meminta BUMN dalam surat tersebut agar memastikan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial yang memadai dan terawat dengan baik agar menjadi bagian dari standar kualitas layanan yang dilakukan BUMN.
"Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN diminta untuk mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini," tulis surat edaran yang mulai berlaku pada 24 November ini.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir murka ke Pertamina setelah mengetahui fasilitas toilet di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) atau Pom bensin tidak gratis.
Erick Thohir pun kemudian meminta direksi Pertamina agar membebaskan biaya atau menggratiskan fasilitas toilet di seluruh area Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) atau Pom bensin Pertamina.
Erick berpesan kepada Direksi Pertamina untuk memperbaiki dan meminta seluruh Pom bensin di bawah pertamina untuk tidak menarik biaya dari fasilitas toilet di SPBU.
Baca Juga: Saham Bandara Kualanamu Dilepas ke Perusahaan India, Stafsus Menteri BUMN: Negara Untung
"Kepada direksi Pertamina, saya mengharapkan fasilitas umum harusnya gratis kan sudah ada pendapatan dari bensin, udah gitu sudah ada toko kelontong, ya masyarakat mustinya mendapat fasilitas tambahan," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Purbaya ke Lulusan UI: Saya Dosen S3, Kalau Debat Anda Pasti Kalah
-
Berapa Anggaran Sidang Isbat di Hotel Borobudur?
-
THR ASN Batal Cair Awal Ramadan 2026? Menkeu Purbaya Beri Penjelasan Ini
-
Modal Cekak hingga Cost of Fund Tinggi, Ini Alasan Pembiayaan Bank Syariah Masih Mahal
-
Gandeng Perusahaan Asing, Perminas Mulai Misi Pencarian Mineral Kritis
-
Penjualan Anjlok 30 Persen, Converse Bakal Pangkas Karyawan demi Efisiensi
-
Bahlil Kesel Importir Menang Banyak Saat RI Senang Impor BBM
-
Tak Hanya Biji Mentah, Pemerintah Bidik Ekspor Kopi Olahan
-
Merak-Bakauheni Diprediksi Diserbu 6 Juta Pemudik, Ini Strategi Kemenhub
-
Ramalan IHSG untuk Sepekan Ini, Investor Diharap Fokus Saham Fundamental