Suara.com - Anak perusahaan BUMN PT RNI (Persero), yaitu PT PG Rajawali II menghormati pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait dugaan korupsi di perusahaan tersebut.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan mengenai rangkaian penyidikan kasus tahun 2020, dan sebagai upaya transparansi kami mempercayakan Kejati Jabar sebagai lembaga berwenang untuk mengusut tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Direktur PT PG Rajawali II Ardian Wijanarko.
Pihaknya juga berjanji operasional perusahaan PT PG Rajawali II tetap berjalan dengan baik dengan berpedoman GCG atau tata kelola perusahaan yang baik.
"Sesuai GCG, kami menghormati proses penyidikan yang berjalan, dan kami pastikan operasional PT PG Rajawali II tetap berjalan dan pelayanan tetap optimal," paparnya.
Selain itu, ia juga menegaskan untuk terus meningkatkan tata kelola Perusahaan, di samping itu perusahaan juga mengupayakan agar PT Mentari Agung Jaya Usaha dapat melunasi kewajibannya kepada PT PG Rajawali II sesuai dengan perjanjian jual beli gula tersebut.
Untuk informasi, Kejati Jawa Barat menggeledah kantor PG Rajawali II yang berada di Kota Cirebon, penggeledahan rangkaian penyidikan terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi di anak perusahaan pelat merah itu.
"Memang ini (penggeledahan) adalah rangkaian dari penyidikan di PG Rajawali Cirebon," kata Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil melalui sambungan telepon seluler di Cirebon, Rabu (24/11).
Dodi mengatakan penggeledahan dilakukan dari Rabu (24/11) sekitar jam 10.00 WIB sampai sekitar jam 20.00 WIB. Menurutnya penggeledahan di anak perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yaitu PG Rajawali II Cirebon, setelah Kejati Jawa Barat menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus yang ditangani itu, kata Dodi, yaitu dugaan adanya tindak korupsi dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali II Cirebon dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada Tahun 2020.
Baca Juga: 435 Perkara Diarahkan Restorative Justice, Jaksa Agung: Tak Ada Lagi Kasus Nenek Minah
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Cukai, KPK Periksa Ajudan Bupati Bintan Apri Sujadi
-
5 Tersangka Korupsi Pengaspalan Jalan di Aceh Ditahan
-
Saham Bandara Kualanamu Dilepas ke Perusahaan India, Stafsus Menteri BUMN: Negara Untung
-
Hukuman Diperberat 9 Tahun Penjara, KPK Buka Peluang Jerat Edhy Prabowo Kasus TPPU
-
435 Perkara Diarahkan Restorative Justice, Jaksa Agung: Tak Ada Lagi Kasus Nenek Minah
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
10 Warna Cat Rumah Sejuk dan Terang yang Cocok untuk Segala Gaya Hunian
-
Jangan Ketinggalan! LOTTE Grosir Gelar Promo SERBA MURAH
-
Kuras Anggaran Rp4,1 Triliun, WSKT Ungkap Progres Proyek LRT Jakarta Fase 1B
-
Link Saldo DANA Kaget Untuk Long Weekend, Segera Klaim Sebelum Diburu
-
Malam Minggu Ceria: Rebutan DANA Kaget Hingga Rp249 Ribu! Siapa Cepat Dia Dapat
-
Rezeki Akhir Pekan: 3 Link Saldo DANA Kaget Siap Diklaim, Berpeluang Dapat Rp245 Ribu!
-
5 Pilihan Cat Genteng Anti Sinar UV, Bikin Atap Rumah Awet dan Sejuk!
-
Transmart Hadirkan Promo Paket Super Hemat yang Bikin Dompet Tersenyum Lebar!
-
Cara Menghitung Biaya Renovasi Rumah Agar Tidak Over Budget
-
Perbedaan Rumah Subsidi dan Rumah Komersil, Ternyata Beda Banget