Suara.com - Kode referall merupakan kode yang diberikan pada event tertentu kepada calon kustomer. Kode referral terdiri dari kombinasi unik antara angka dan huruf sebagai syarat identifikasi member referral yang terdapat dalam program referral marketing.
Umumnya kode referral digunakan oleh perusahaan untuk mempromosikan produk yang mereka miliki, pada e-commerce contohnya, mereka memanfaatkan media sosial untuk mengiklankan kepada bahwa pelanggan akan mendapatkan potongan harga.
Tentunya dengan tujuan untuk menarik perhatian pelanggan baru agar tertarik menggunakan produk yang ditawarkan oleh sebuah perusahaan.
Cara Kerja Kode Referral
1. Pembagian Kode Referral
Tahap pertama cara kerja kode referral adalah perusahaan akan membagikan kode referral kepada calon pelanggan, umumnya koder referral dibagikan melalui media sosial, pesan teks dan e-mail.
2. Pembagian Kode Referral
Setelah calon pelanggan mendapatkan kode referral maka ia akan diarahkan untuk masuk pada lama perusahaan, umumnya tautan yang dimasukkan oleh calon pelanggan akan secara otomatis mengarahkannya.
Kode referral tersebut akan dibagikan oleh calon pelanggan kepada calon pelanggan lain untuk menggunakan kode yang sama.
Baca Juga: Industri e-Commerce Indonesia Melejit, Ekonomi Digital Bakal Jaya Dalam TIga Tahun
3. Klaim Hadiah
Apabila calon pelanggan tersebut berhasil mengajak calon pelanggan baru untuk menggunaan produk dari perusahaan menggunakan kode referral yang sebelumnya sudah dibagikan maka ia berhak menerima kompensasi yang sudah dijanjikan oleh perusahaan.
Hal tersebut akan diberikan pula pagi pelanggan baru yang berhasil melakukan hal serupa.
Benefit Menjadi Referral bagi Konsumen
Selain akan mendapatkan hadiah sesuai dengan yang dijanjikan oleh perusahaan, adapaun beberapa benefit lain menjadi referral bagi konsumen, yakni sebagai berikut:
1. Mendapatkan Komisi Click Melalui Referall
Berita Terkait
-
Digital Marketing: Cara Influencer Membantu UMKM Memasarkan Produknya
-
Simak Tips Digital Marketing untuk Pengembangan Karier dan Bisnis
-
Ingin Memulai Bisnis Online? Ikuti 5 Tips Ini agar Cepat Laku
-
Aurel Hermansyah Diduga Nyaleg, Pasang Baliho Lengkap dengan Busana Nuansa Ungu
-
Industri e-Commerce Indonesia Melejit, Ekonomi Digital Bakal Jaya Dalam TIga Tahun
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya