Suara.com - Pendaftaran SIPSS Polri 2022 untuk lulusan D4 dan S1 dibuka mulai 26-30 Januari 2022. SPSS adalah Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana yang menyelenggarakan pendidikan kepolisian untuk lulusan D4, S1, dan S2. Lulusan SIPSS nantinya akan menjadi Perwira Pratama Polisi dan bertugas sesuai dengan kompetensi keilmuan yang dimiliki masing-masing.
Tahun ini SIPSS membuka kuota untuk seratus orang dengan jurusan tertentu. Untuk mengetahui apakah jurusanmu terdaftar dalam SIPSS, kamu bisa cek di laman https://penerimaan.polri.go.id/.
Seratus orang tersebut terdiri dari 84 orang dari jalur reguler dan 16 proaktif. Sesuai dengan pengumuman Nomor: Peng/7/I/DIK.2.2./2022. Calon siswa yang lolos, akan mengikuti pendidikan selama 6 bulan yakni pada 8 Maret-8 September 2022 di Akpol Lemdiklat Polri Semarang.
Setelah mengetahui apakah jurusanmu masuk ke dalam kualifikasi seperti disebutkan di atas, kamu bisa memulai pendaftaran dengan langkah-langkah berikut.
1. Masuk ke laman penerimaan.polri.go.id kemudian pilih SIPSS.
2. Klik Daftar.
3. Isi form registrasi yang terdiri dari identitas pendaftar, NIK, identitas orang tua, dan lainnya. Setelah data ini masuk, pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online berserta username dan password untuk melakukan login di halaman utama.
4. Dari halaman utama, pendaftar akan mendapatkan hasil cetak form resgitrasi online yang harus diverifikasi oleh Polda setempat. Waktu verifikasi adalah empat hari dan jika terlewatkan pendaftar harus mengulangi proses dari awal.
Setelah mendapatkan form registrasi online, pendaftar harus datang sendiri ke Polda dengan menyerahkan berkas. Berkas yang dibawa berupa berkas asli dan fotokopi rangkap dua yang sudah dilegalisasi. Jika semua berkas dinyatakan terverifikasi maka akan dilakukan pengukuran tinggi badan dan diberikan nomor ujian untuk mengikuti tahap seleksi selanjutnya. Adapun berkas-berkas yang harus diverifikasi adalah sebagai berikut:
1. KTP asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Dukcapil setempat;
2. KK asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Dukcapil setempat;
3. Akte kelahiran asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Dukcapil setempat;
4. Ijazah SD, SMP, SMA/SMK/MA/sederajat, D-IV/S-1/S-2 dan transkrip nilai asli serta fotokopi yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang menerbitkan;
5. Fotokopi sertifikat akreditasi dan BAN-PT yang dilegalisir;
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan difotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar;
8. Surat persetujuan orang tua/wali dan difotokopi
9. Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan dan difotokopi;
10. Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat dan difotokopi;
11. Daftar riwayat hidup dan difotokopi;
12. Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri dan difotokopi;
13. Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain dan difotokopi;
14. Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya;
15. Surat pernyataan peserta dan orang tua/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau katebelece.
Surat persetujuan orangtua/wali, surat permohonan menjadi anggota Polri, surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain, dari poin 8-15 dapat diunduh di laman penerimaan.polri.go.id.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Kapan Pendaftaran Penerimaan Polri 2022 Dibuka? Catat Jadwal, Kuota Peserta hingga Persyaratan Lengkapnya!
-
Ihwal Restorative Justice di Polri dan Kejaksaan Agung
-
Polisi Tegaskan Kendaraan dengan Muatan Berlebih Termasuk dalam Kejahatan Lalu Lintas
-
Ditpolair Polda Kaltim Amankan Rakit Kayu Tanpa Identitas, Bawa Log Bernilai Miliaran, Ini Penjelasan Muhammad Yassin
-
Sebut Kerangkeng Manusia jadi Tempat Rehab, Komisi III ke Polri: Jangan Asal Menyimpulkan, Selidiki sampai Tuntas!
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Harta Kekayaan Riva Siahaan, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga
-
Harga Emas Stabil di Pegadaian, Bertahan Kisaran 3 Jutaan pada 1 Maret 2026
-
Analis Prediksi Harga Minyak Awal Maret: Tidak Lagi Menyala, Namun Terbakar!
-
Iran Tutup Selat Hormuz, Harga Minyak Diprediksi Naik Dua Kali Lipat!
-
Garda Revolusi Iran Disebut Tutup Selat Hormuz, Mengapa Dunia Harus Panik?
-
Target Pasar Global, Pertamina Bangun Ekosistem SAF Terverifikasi Internasional
-
Industri Kripto di Dalam Negeri Tumbuh Lebih Sehat Usai Bursa CFX Pangkas Biaya Transaksi
-
HPE Maret 2026: Harga Konsentrat Tembaga Turun, Emas Justru Menanjak
-
Alasan Dibalik Dibalik Rencana Stop Ekspor Timah
-
Harga Genteng Rp4.300 Per Unit, Transaksi Awal Program Gentengisasi di Jabar Capai Rp12,6 Miliar