Suara.com - Pendaftaran SIPSS Polri 2022 untuk lulusan D4 dan S1 dibuka mulai 26-30 Januari 2022. SPSS adalah Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana yang menyelenggarakan pendidikan kepolisian untuk lulusan D4, S1, dan S2. Lulusan SIPSS nantinya akan menjadi Perwira Pratama Polisi dan bertugas sesuai dengan kompetensi keilmuan yang dimiliki masing-masing.
Tahun ini SIPSS membuka kuota untuk seratus orang dengan jurusan tertentu. Untuk mengetahui apakah jurusanmu terdaftar dalam SIPSS, kamu bisa cek di laman https://penerimaan.polri.go.id/.
Seratus orang tersebut terdiri dari 84 orang dari jalur reguler dan 16 proaktif. Sesuai dengan pengumuman Nomor: Peng/7/I/DIK.2.2./2022. Calon siswa yang lolos, akan mengikuti pendidikan selama 6 bulan yakni pada 8 Maret-8 September 2022 di Akpol Lemdiklat Polri Semarang.
Setelah mengetahui apakah jurusanmu masuk ke dalam kualifikasi seperti disebutkan di atas, kamu bisa memulai pendaftaran dengan langkah-langkah berikut.
1. Masuk ke laman penerimaan.polri.go.id kemudian pilih SIPSS.
2. Klik Daftar.
3. Isi form registrasi yang terdiri dari identitas pendaftar, NIK, identitas orang tua, dan lainnya. Setelah data ini masuk, pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online berserta username dan password untuk melakukan login di halaman utama.
4. Dari halaman utama, pendaftar akan mendapatkan hasil cetak form resgitrasi online yang harus diverifikasi oleh Polda setempat. Waktu verifikasi adalah empat hari dan jika terlewatkan pendaftar harus mengulangi proses dari awal.
Setelah mendapatkan form registrasi online, pendaftar harus datang sendiri ke Polda dengan menyerahkan berkas. Berkas yang dibawa berupa berkas asli dan fotokopi rangkap dua yang sudah dilegalisasi. Jika semua berkas dinyatakan terverifikasi maka akan dilakukan pengukuran tinggi badan dan diberikan nomor ujian untuk mengikuti tahap seleksi selanjutnya. Adapun berkas-berkas yang harus diverifikasi adalah sebagai berikut:
1. KTP asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Dukcapil setempat;
2. KK asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Dukcapil setempat;
3. Akte kelahiran asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Dukcapil setempat;
4. Ijazah SD, SMP, SMA/SMK/MA/sederajat, D-IV/S-1/S-2 dan transkrip nilai asli serta fotokopi yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang menerbitkan;
5. Fotokopi sertifikat akreditasi dan BAN-PT yang dilegalisir;
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan difotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
Berita Terkait
-
Kapan Pendaftaran Penerimaan Polri 2022 Dibuka? Catat Jadwal, Kuota Peserta hingga Persyaratan Lengkapnya!
-
Ihwal Restorative Justice di Polri dan Kejaksaan Agung
-
Polisi Tegaskan Kendaraan dengan Muatan Berlebih Termasuk dalam Kejahatan Lalu Lintas
-
Ditpolair Polda Kaltim Amankan Rakit Kayu Tanpa Identitas, Bawa Log Bernilai Miliaran, Ini Penjelasan Muhammad Yassin
-
Sebut Kerangkeng Manusia jadi Tempat Rehab, Komisi III ke Polri: Jangan Asal Menyimpulkan, Selidiki sampai Tuntas!
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
RDN BCA Dibobol Rp 70 Miliar, OJK Akui Ada Potensi Sistemik
-
ESDM Pastikan Revisi UU Migas Dorong Investasi Baru dan Pengelolaan Energi yang Berkelanjutan
-
Penyaluran Pupuk Subsidi Diingatkan Harus Sesuai HET, Jika Langgar Kios Kena Sanksi
-
Tak Mau Nanggung Beban, Purbaya Serahkan Utang Kereta Cepat ke Danantara
-
Modal Asing Rp 6,43 Triliun Masuk Deras ke Dalam Negeri Pada Pekan Ini, Paling Banyak ke SBN
-
Pertamina Beberkan Hasil Penggunaan AI dalam Penyaluran BBM Subsidi
-
Keluarkan Rp 176,95 Miliar, Aneka Tambang (ANTM) Ungkap Hasil Eksplorasi Tambang Emas Hingga Bauksit
-
Emiten PPRO Ubah Hunian Jadi Lifestyle Hub, Strategi Baru Genjot Pendapatan Berulang
-
Penumpang Kereta Api Tembus 369 Juta Hingga September 2025
-
Petrindo Akuisisi GDI, Siapkan Rp 10 Triliun untuk Bangun Pembangkit Listrik 680 MW di Halmahera