Suara.com - Kebijakan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah yang mengeluarkan peraturan menteri (permen) terkait pencairan jaminan hari tua (JHT) bisa dicairkan saat pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun disebut karena sudah ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Pernyataan tersebut disampaikan Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet. Dia menilai, kebijakan baru JHT yang masuk dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini bisa dikeluarkan karena sudah ada JKP.
"Aturan ini bisa keluar karena saat ini sudah ada juga JKP yang diperuntukkan bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan sehingga mereka yang terkena PHK bisa memanfaatkan fasilitas ini," katanya kepada Antara, Sabtu (12/2/2022).
Ia mengemukakan, aturan baru JHT menimbulkan prokontra di tengah masyarakat, terutama kalangan buruh. Mereka menilai menilai kebijakan tersebut bakal merugikan pekerja terutama yang terkena PHK.
Kondisi tersebut dikarenakan dana JHT dapat digunakan untuk modal usaha bagi pekerja yang terdampak PHK, terlebih di tengah Pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyak pekerja sulit mendapat pekerjaan baru.
Yusuf juga mengemukakan, JKP bisa melengkapi kebijakan JHT karena dalam peraturan barunya pun JKP diikutkan bersama pesangon, sehingga dapat menjadi bantalan sementara bagi masyarakat yang terkena PHK.
"Jadi, mekanismenya sudah saling mengisi," ujarnya.
Meski begitu, Yusuf menegaskan mekanisme JKP dan JHT harus jelas, terutama terkait bagaimana pencairan JKP dilakukan serta bagaimana dana JHT dikelola.
"Jangan sampai jika ada orang yang mau mendapatkan JKP justru prosesnya rumit dan memberatkan," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Usai 'Dikeroyok' Sentimen Negatif, IHSG Jadi Indeks Berkinerja Paling Buruk di Dunia
-
Pertamina Integrasikan Tiga Anak Usaha ke Sub Holding Downstream
-
PANI Tutup 2025 dengan Pra Penjualan Rp4,3 Triliun, Capai Target 100%
-
Moodys Goyang Outlook 7 Raksasa Korporasi Indonesia: BUMN Mendominasi
-
IHSG Loyo ke Level 7.935 Pekan Ini, Investor Asing Masih 'Buang Barang' Rp11 Triliun
-
MBG Diperlukan Di Tengah Tantangan Ekonomi?
-
POP Merek: Terobosan DJKI Percepat Layanan Publik Dalam 10 Menit
-
Pupuk Indonesia Gandeng 1.620 Inovator Demi Perkuat Kemandirian Pangan Nasional
-
Industri Sawit RI Sumbang Output Rp1.119 Triliun dan Serap 16,5 Juta Pekerja
-
Tukar Uang di BCA Minimal Berapa? Ini Tata Cara Jelang Ramadan 2026