Suara.com - Peraturan soal jaminan hari tua atau JHT yang hanya bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun menuai polemik. Masyarakat pun berbondong-bondong meneken petisi penolakan terhadap peraturan tersebut.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan tersebut diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta pada Rabu, 2 Februari 2022.
Selang beberapa saat aturan itu menjadi perbincangan publik. Petisi penolakan juga ikut bertebaran di media sosial, salah satunya diinisiasi Suhari Ete melalui situs change.org.
Sebanyak 58.809 dari target 75 ribu orang sudah menandatangani petisi penolakan tersebut. Adapun petisinya diberi judul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun".
Dalam narasinya, Suhari keberatan apabila dana JHT hanya bisa dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun. JHT tidak bisa ditarik apabila peserta berhenti bekerja maupun terkena PHK sebelum usianya 56 tahun.
"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," tulis Suhari seperti dikutip Suara.com, Sabtu (12/2/2022).
Oleh karena itu, Suhari membuat petisi sekaligus mengajak masyarakat untuk menolak serta meminta agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Petisi bisa dilihat di link berikut: https://www.change.org/p/gara-gara-aturan-baru-ini-jht-tidak-bisa-cair-sebelum-56-tahun-batalkanpermenaker2-2022-kemnakerri
Aturan Jaminan Hari Tua Diubah, Bisa Cair Saat Mencapai 56 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam peraturan itu ditetapkan bahwa JHT bisa diberikan kepada peserta saat mencapai 56 tahun.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Jamin Keamanan Dana Peserta
Peraturan itu ditetapkan Ida di Jakarta pada Rabu, 2 Februari 2022. Aturan itu lantas diundangkan dua hari setelahnya.
Dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan kalau manfaat JHT dibayarkan kepada peserta apabila mencapai usia pensiun; mengalami cacat total tetap; atau meninggal dunia. Kemudian pada Pasal 3 diterangkan kalau manfaat JHT bagi peserta a yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.
Dengan demikian JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 meskipun peserta sebelum mencapai usia tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja maupun mengundurkan diri.
Itu tertuang dalam Pasal 5 yang berbunyi "Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."
Hal tersebut ditetapkan atas dasar beberapa pertimbangan. Salah satunya ialah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan yang merupakan amanat Pasal 26 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelindungan peserta jaminan hari tua sehingga perlu diganti.
Tag
Berita Terkait
-
Tagar Batalkan Permanaker 2 2022 Trending di Twitter, Warganet: Bisa Mati Sebelum 56 Tahun
-
Menaker Ubah Aturan Jaminan Hari Tua, Pekerja yang Kena PHK Tidak Bisa Cairkan JHT Kalau Umurnya Belum 56 Tahun
-
Bumi Mulawarman Masuk Nominasi Penerima Penghargaan Paritrana Award, Apa Itu?
-
Puluhan Tokoh Bikin Petisi Tolak IKN Nusantara, KSP: Tentu Semua Pandangan Dipertimbangkan
-
Menaker: Dalam G20, Indonesia Komitmen Bangun Masyarakat Inklusif dan Dukung Penyandang Disabilitas
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Ini Identitas Pilot Tewas dalam Tabrakan Pesawat Air Canada, Mimpinya Berakhir di Landasan Pacu
-
Andalkan Google Maps, Pemudik Arus Balik Malah Nyasar ke Jalan Sawah Menuju Tol Jogja-Solo
-
Ucapan Trump 100 Persen Bohong, Iran Hujani Tel Aviv dengan Rudal Bermuatan Ratusan Kg Peledak
-
Terintegrasi Banyak Tempat Wisata dan Pusat Perbelanjaan, LRT Bisa Jadi Solusi Libur Lebaran
-
Sindiran Satire ke KPK, Panen Penghargaan Buntut Yaqut Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Hari Ini, One Way Nasional Diberlakukan
-
Arus Balik Lebaran Semakin Padat di Terminal Kampung Rambutan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres