Suara.com - Profesi perawat sebagai bagian dari tenaga kesehatan kerap disorot di tengah pandemi Covid-19. Tidak cuma soal insentif, gaji perawat RS Non-PNS pun ikut menjadi sorotan. Pada 2022 pemerintah bahkan menyiapkan dana Rp12 triliun untuk insetif nakes yang menjadi garda terdepan penanganan pandemi Covid-19.
Jika tidak berbicara soal insentif sebenarnya berapa gaji perawat RS non-PNS yang layak? Tidak memandang status sebagai pegawai negeri sipil atau bukan, gaji perawat sudah seharusnya disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK) tiap-tiap wilayah. Penyesuaian ini juga berlaku untuk semua provinsi.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor M/11/HK.04/2020, tentang UMP pada Masa Pandemi Covid-19 berikut besaran gaji yang layak diterima semua profesi termasuk perawat non-PNS yang bekerja di rumah sakit.
1. Gaji Perawat di Aceh: Rp3.165.031
2. Gaji Perawat di Sumatera Utara: Rp2.499.423
3. Gaji Perawat di Sumatera Barat: Rp2.484.041
4. Gaji Perawat di Sumatera Selatan Rp3.043.111
5. Gaji Perawat di Riau: Rp2.888.564
6. Gaji Perawat di Kepulauan Riau: Rp3.005.460
Baca Juga: Kombes Yulli Kurniawan: Aplikasi PeduliLindungi Tahap Awal Seleksi Status Kesehatan Seseorang
7. Gaji Perawat di Jambi: Rp2.630.162
8. Gaji Perawat di Bangka Belitung: Rp3.230.023
9. Gaji Perawat di Bengkulu: Rp2.215.000
10. Gaji Perawat di Lampung: Rp2.432.001
11. Gaji Perawat di DKI Jakarta: Rp4.416.186
12. Gaji Perawat di Jawa Barat: Rp1.810.351
Berita Terkait
-
Pandemi Covid-19 Bikin Kebutuhan Penguatan Kesehatan Mental Makin Mendesak
-
Banda Aceh Kembali Berstatus PPKM Level 3
-
Gaji Dokter Kecantikan dan Dermatologist: Pemasukan Tak Hanya dari Praktik
-
Gaji dan Tunjangan Pilot Luar Negeri, Jam Terbang Bisa Tentukan Jumlah Uang
-
Kombes Yulli Kurniawan: Aplikasi PeduliLindungi Tahap Awal Seleksi Status Kesehatan Seseorang
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Neo Pinjam: Bunga, Biaya Admin, Syarat, Tenor, Kelebihan dan Kekurangan
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal