Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:32 WIB
Kolase Jusuf Hamka dan Hary Tanoesoedibjo. [Dok. Istimewa]
BACA 10 DETIK
  • Hary Tanoesoedibjo melaporkan Jusuf Hamka ke polisi pada 30 September 2026 karena pencemaran nama baik.
  • Laporan tersebut dipicu oleh sengketa perdata transaksi NCD Unibank tahun 1999 dan tudingan publik terkait penipuan.
  • Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Hary Tanoe wajib membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada CMNP.

Suara.com - Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, resmi membuat laporan polisi terhadap pengusaha jalan tol Jusuf Hamka pada Rabu, 30 September 2026. Langkah hukum ini diambil setelah Hary menilai sejumlah pernyataan Jusuf di ruang publik dan media sosial telah mencemarkan nama baik dirinya maupun perusahaan-perusahaan di bawah MNC Group.

Hary Tanoe mengakui telah mengenal Jusuf Hamka selama sekitar 30 tahun. Awalnya, ia tidak berniat membawa persoalan lama ke ranah pidana. Namun, tudingan-tudingan yang dilontarkan Jusuf, termasuk soal penipuan, denda lingkungan hidup Rp500 miliar, serta isu pajak PPN properti hingga Rp4 triliun, dinilai sangat serius.

Menurut Hary, istilah “menipu” mengandung muatan pidana yang seharusnya disampaikan melalui proses hukum dengan bukti, bukan sekadar pernyataan di publik.

Laporan polisi Hary Tanoe ini tidak berdiri sendiri. Ia muncul di tengah sengketa perdata lama yang melibatkan transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank tahun 1999 senilai 28 juta dolar AS.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2026 sempat memenangkan gugatan CMNP, mewajibkan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk membayar ganti rugi materiil sekitar Rp484 miliar ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 2002, serta ganti rugi immateriil Rp50 miliar.

Di balik laporan tersebut, publik ikut menyoroti latar belakang kekayaan Jusuf Hamka yang selama ini menjadi sorotan.

Kekayaan Jusuf Hamka

Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka alias Babah Alun saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/4/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]

 

Pengusaha yang akrab disapa Babah Alun ini dikenal sebagai salah satu pemain utama di sektor infrastruktur jalan tol melalui PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Kekayaannya kerap dikaitkan dengan portofolio bisnis yang dibangun selama puluhan tahun.

Jusuf Hamka membangun kekayaannya terutama dari bisnis jalan tol. Melalui CMNP, ia menguasai sejumlah ruas strategis. Data kepemilikan saham per Maret 2026 menunjukkan Mohamad Jusuf Hamka memiliki sekitar 258,67 juta saham atau 3,86 persen secara langsung.

Anggota keluarganya juga tercatat memiliki porsi signifikan: Feisal Hamka 5 persen, Fitria Yusuf 4,99 persen, dan Farid Hamka 4,99 persen.

Dengan kapitalisasi pasar CMNP yang mencapai sekitar Rp11,7 triliun, nilai kepemilikan langsung Jusuf saja sudah mencapai ratusan miliar rupiah. Statusnya sebagai ultimate beneficiary owner menegaskan kendali efektif perusahaan tetap berada di tangannya.

Estimasi kekayaan Jusuf Hamka sempat disebut mencapai lebih dari Rp15 triliun. Angka ini berasal dari aset infrastruktur, saham, serta proyek-proyek besar yang digarap CMNP, termasuk Harbour Road 2 di Jakarta bernilai triliunan rupiah dan NS LINK di Bandung.

Di luar bisnis, Jusuf juga dikenal memiliki koleksi mobil mewah, di antaranya Audi Q7 dan Rolls-Royce Phantom yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Adapun sengketa NCD 1999 menjadi akar konflik yang berlarut-larut. Saat itu, CMNP membutuhkan dolar AS dan menunjuk Bhakti Investama (kini MNC Asia Holding) sebagai arranger. Transaksi tukar-menukar surat berharga berujung pada kerugian ketika Unibank dibekukan pada 2001.

Gugatan perdata yang diajukan CMNP pada 2025 akhirnya sebagian dikabulkan pengadilan, meski nilai yang diputus jauh lebih kecil dari tuntutan awal yang sempat mencapai ratusan triliun rupiah.

Baik Hary Tanoe maupun Jusuf Hamka merupakan tokoh berpengaruh di dunia bisnis Indonesia. Hary memimpin grup media dan properti besar, sementara Jusuf dikenal sebagai pengusaha infrastruktur dan pernah aktif di panggung politik. Hubungan yang berlangsung hampir tiga dekade akhirnya retak karena persoalan hukum yang berulang.

Laporan polisi yang diajukan Hary Tanoesoedibjo kepada Jusuf Hamka kini menunggu proses penyidikan. Publik berharap perkara ini dapat diselesaikan secara transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku, tanpa memperpanjang polemik di ruang publik.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com