Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2022 di Jakarta, Selasa (1/3/2022). RUPST tersebut memutuskan, BRI membagikan dividen sebesar 85% dari laba bersih konsolidasian yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk, atau senilai Rp26,40 triliun.
Dividen yang akan dibagikan ini sekurang-kurangnya ekuivalen dengan Rp174,23 per lembar saham (dengan asumsi adanya pengalihan treasury stock sebelum tanggal cumdate). Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 76,17% dibanding dividen tahun 2020 sebesar Rp98,90 per lembar saham.
Direktur Utama BRI, Sunarso mengungkapkan, di sepanjang 2021, perseroan mampu mencatatkan pertumbuhan kinerja yang sehat dan berkelanjutan.
“Atas dasar hal tersebut, BRI memutuskan untuk membagikan dividen sebesar 85% atau senilai Rp26,40 triliun. Sedangkan sisanya sebesar 15% senilai Rp 4,66 triliun digunakan sebagai laba ditahan,” imbuh Sunarso.
Untuk dividen bagian Negara Republik Indonesia atas kepemilikan sekurang-kurangnya 53,19% saham atau sekurang-kurangnya sebesar Rp14,04 triliun akan disetorkan kepada Rekening Kas Umum Negara.
Sunarso menjelaskan, pemberian Dividend Payout Ratio sebesar 85% tersebut dengan mempertimbangkan bahwa saat ini, BRI memiliki struktur modal yang kuat dan likuiditas yang optimal dalam rangka ekspansi bisnis dan antisipasi risiko yang mungkin terjadi pada masa mendatang.
“Dengan rasio pembayaran dividen sebesar 85%, CAR Perseroan tetap terjaga minimal 20%”, tambahnya.
Selain membagikan dividen, BRI juga telah mendapat persetujuan untuk membeli saham Perseroan (Buyback) yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan jumlah nilai nominal seluruh Buyback sebesar-sebesarnya Rp3 triliun.
“Buyback ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kepemilikan saham BBRI oleh Pekerja, sehingga diharapkan dapat mendorong kontribusi Pekerja BRI lebih optimal terhadap pencapaian target dan peningkatan kinerja Perseroan,” jelas Sunarso.
Baca Juga: BRI: Tak Ada Kerusakan Signifikan di Pasaman Barat, Setelah Gempa Melanda
Dalam RUPST tersebut juga ditetapkan pengurus baru perseroan sehingga susunan baru
Dewan Komisaris dan Direksi BRI sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Independen Rofikoh Rokhim
Komisaris Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Hadiyanto
Komisaris Independen Hendrikus Ivo
Komisaris Independen Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen Heri Sunaryadi
Komisaris Independen Paripurna Poerwoko Sugarda*
Komisaris Independen Agus Riswanto*
Komisaris Independen Nurmaria Sarosa*
Anggota Direksi
Direktur Utama Sunarso
Wakil Direktur Utama Catur Budi Harto
Direktur Bisnis Mikro Supari
Direktur Bisnis Kecil dan Menengah Amam Sukriyanto
Direktur Bisnis Konsumer Handayani
Direktur Human Capital Agus Winardono
Direktur Keuangan Viviana Dyah Ayu Retno K.
Direktur Digital dan Teknologi Informasi Arga M. Nugraha
Direktur Manajemen Risiko Agus Sudiarto
Direktur Bisnis Wholesale & Kelembagaan Agus Noorsanto
Direktur Jaringan dan Layanan Andrijanto*
Direktur Kepatuhan A. Solichin Lutfiyanto
Selain membahas tiga agenda tersebut diatas, RUPST BRI 2022 juga membahas lima agenda lainnya, diantaranya:
• Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas
Pengawasan yang telah dilaksanakan Dewan Komisaris, berikut Laporan
Tahunan Keuangan dan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021, serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 yang telah diaudit oleh Purwantono, Sungkoro & Surja (a member
Firm of Ernst & Young Global Limited) sesuai Laporan Nomor
00049/2.1032/AU.1/07/1681-2/1/II/2022 tanggal 3 Februari 2022 dengan
opini wajar dalam semua hal yang material.
• Mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-
11/MBU/07/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 Tentang Persyaratan, Tata Cara
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN beserta
perubahannya; dan mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-
13/MBU/09/2021 Tanggal 24 September 2021 Tentang Perubahan Keenam
Atas Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-04/MBU/2014 Tanggal 10 Maret
2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris
dan Dewan Pengawas BUMN beserta perubahannya.
• Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham
Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi Anggota Dewan Komisaris:
a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Tahun Buku 2021; dan
b. Gaji/Honorarium, Tunjangan dan Fasilitas untuk Tahun 2022, serta Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris
dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang
Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi Anggota Direksi:
a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Tahun Buku 2021; dan
b. Gaji/Honorarium, Tunjangan dan Fasilitas untuk Tahun 2022.
• Menyetujui penunjukan Purwantono, Sungkoro & Surja (a member
Firm of Ernst & Young Global Limited) sebagai Kantor Akuntan Publik
yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
Tahun Buku 2022, serta Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang mencakup Laporan
Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan
Usaha Kecil Tahun Buku 2022.
Berita Terkait
-
BRI: Sebanyak 45 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro Masih Butuhkan Pendanaan
-
Dengan Pemberian Kredit pada Sektor UMKM, BRI Telah Bangun 400.000 Lapangan Kerja Baru
-
BRI Akan Terus Fokus dan Tingkatkan Pembiayaan Segmen UMKM hingga Capai 85% pada 2025
-
Pada 2021, Penyaluran Kredit BRI Didominasi Segmen UMKM, Capai Rp547 Triliun
-
Sekitar Rp617,8 Triliun Total Portofolio Penyaluran Kredit BRI Terapkan Prinsip ESG
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Di Balik Aksi Borong Saham Direktur TPIA, Berapa Duit yang Dihabiskan?
-
Berkat Pemberdayaan BRI, Batik Malessa Ubah Kain Perca hingga Fashion Premium
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
Harga Emas Antam Melonjak Drastis dalam Sepekan
-
Hari Minggu Diwarnai Pelemahan Harga Emas di Pegadaian, Cek Selengkapnya
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera