Suara.com - Bupati merupakan jabatan kepala daerah yang ada di tingkat kabupaten atau daerah tingkat II. Umumnya, bupati dibantu wakil bupati dalam memimpin suatu kabupaten. Adapun gaji bupati tertinggi yakni sebagai berikut.
Diketahui, gaji bupati sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 9 Th 2000. Dalam peraturan pemerintah RI tersebut, terdapat sejumlah pasal mengenai kedudukan keuangan bagi kepala daerah maupun wakilnya. Pada pasal 2 menyebutkan bahwa kepala daerah serta wakilnya merupakan pejabat negara.
Adapun gaji bupati maupun wakil bupati terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya. Untuk besaran nominal gaji bupati ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Untuk selengkapnya, berikut ini informasi mengenai gaji bupati tertinggi lengkap dengan fasilitas yang didapatka
Berikut Ini Gaji Bupati
Diketahui, besaran gaji bupati Indonesia telah diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Republik Indonesia No 59 Th 2000. Adapun daftar gaji bupati yakni seperti di bawah ini.
1. Gaji Bupati atau Walikota (Kepala Daerah Kabupaten/Kota) yaitu Rp2,1 juta per bulan
2. Wakil Bupati atau Walikota (Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota) yaitu Rp1,8 juta per bulan.
Selain memperoleh gaji pokok, bupati maupun wakilnya juga memperoleh tunjangan dan fasilitas jabatan. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI No 68 Th 2001 mengenai besaran tunjangan jabatan bagi pejabat negara.
Baca Juga: Bupati Asahan H Surya Kunjungi BBPLK Medan, Ini Tujuannya
Bupati atau Kepala daerah kabupaten memperoleh tunjangan jabatan Rp3,78 juta per bulan. Sementara unjangan jabatan bagi wakilnya sebesar Rp3,24 juta per bulan.
Selain gaji pokok, rupanya bukan hanya tunjangan jabatan yang diperoleh Bupati maupun wakilnya, mereka juga memperolah fasilitas. Rincian fasilitas tersebut tertuang dalam PP RI No 109 Tahun 2000 yang isinya sebagai berikut:
1. Fasilitas rumah jabatan dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Setelah berhenti dari jabatan maka rumah dinas dan perlengkapannya diserahkan kembali dalam keadaan baik.
2. Bupati dan wakil bupati masing-masing disediakan mobil dinas. Kemudian dikembalikan setelah masa jabatan berhenti.
3. Biaya pemeliharaan kesehatan.
4. Biaya perjalanan dinas.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi DAK Tahun 2018, KPK Periksa Bupati Karimun Aunur Rafiq
-
Terdampak Keberadaan YIA, Sebanyak Enam Investasi Masuk ke Kulon Progo
-
Resmi! Desa Simpang Empat Asahan Jadi Kampung Pancasila
-
Batal Diperiksa KPK, Saksi Kasus Suap Eks Bupati Buru Selatan Tagop Meninggal Dunia
-
Periksa Wakil Bupati Buru Selatan, KPK Telisik Aliran Sejumlah Uang ke Tersangka Tagop SudarsonoSoulisa dari Kontraktor
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
Terkini
-
Pemerintah Jamin Stok LPG 3 Kg Tak Langka Selama Nataru
-
Dukung Program Strategis Pemerintah, BRI Terima Penghargaan dari Kementerian IMIPAS
-
Riset: Promosi Paling Ampuh Tingkatkan Penjualan UMKM di E-Commerce
-
Perusahaan Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah 2027, Purbaya Klaim Tak Ada Masalah
-
Ogah Tanggapi Bandara IMIP, Bahlil: Ada Kementerian Teknis!
-
Diskon 20 Persen Tiket Kapal PELNI Mulai Diburu, Jangan Sampai Kehabisan Kuota
-
Agustus 2026 Beroperasi, Tarif LRT Jakarta Masih Dapat Subsidi?
-
Rusia-Ukraina Mau Damai, Harga Minyak Dunia Kembali Merosot
-
Emas Antam Masih Mahal Hari Ini, Harganya Rp 2.387.000 per Gram
-
Rupiah Pagi Ini Gagah Lawan Dolar AS