Suara.com - Pemerintah Indonesia terus mengupayakan perkembangan ibu kota negara baru. Terbaru, kini masyarakat kabarnya dilibatkan dalam turunan Undang-undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Sejumlah peraturan yang disiapkan jelang pindahan ibu kota ini diantaranya PP Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara, PP Pendanaan dan Penganggaran Ibu Kota Nusantara dan Perpres Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara.
Kemudian Perpres Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara dan Perpres Otorita Ibu Kota Nusantara.
Masyarakat yang ingin membelikan masukan, saran atau kritik bisa membuka laman resmi IKN di ikn.go.id.
"Dalam proses penyusunan peraturan pelaksanaan tersebut, masyarakat diundang untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan melalui ikn.go.id/tentang-ikn. Selain untuk memberikan hak bagi masyarakat agar terlibat langsung dalam proses persiapan pembangunan Ibu Kota Negara, langkah ini sekaligus menjadi implementasi keterbukaan informasi publik," tulis siaran pers Kementerian PPN/Bappenas, Senin (21/3/2022).
Hal ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengamanatkan peraturan pelaksanaan UU IKN harus sudah ditetapkan paling lama dua bulan usai UU IKN diundangkan.
Berita Terkait
-
Lewat Gubernur, Pihak Istana Persilakan Masyarakat Adat Ajukan Klaim soal Kepemilikan Tanah di IKN Nusantara
-
Kepala Otorita IKN Nusantara Sambangi Gedung KPK, Bambang Susantono: Mau Konsultasi
-
Sebut MotoGP Mandalika Perlu Pawang Hujan, PSI: Formula E Jakarta Perlu Pawang Anggaran untuk Usir Tuyul
-
Abu Janda Sebut Indonesia Dijajah Budaya Arab yang Anti Budaya Asli Indonesia, Singgung Ritual Kendi Nusantara
-
Jokowi Cabut Subsidi Minyak Goreng, KSP: Presiden Ingin Jaga Kepentingan Rakyat dan Pengusaha
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
Terkini
-
Mengapa Gaji Guru Sangat Kecil?
-
Proyeksi Laba Hingga Target Harga Turun, Saham Grup Salim Masih Layak Dibeli?
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya
-
Eks Bos Astra Infra Port Eastkal Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Investasi
-
Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB
-
Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak, Seller Kini Wajib Setujui Perubahan Kontrak
-
Harga Gas Industri Melonjak Bahlil: Produksi Domestik Berkurang!
-
Mau Jadi Pemenang Super BRILink Agen 2026? Mulai dari 3 Langkah Ini
-
APINDO Buka Suara soal Danantara Ekspor, Bisa Tekan Kebocoran Devisa?