Suara.com - Pemerintah Indonesia terus mengupayakan perkembangan ibu kota negara baru. Terbaru, kini masyarakat kabarnya dilibatkan dalam turunan Undang-undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Sejumlah peraturan yang disiapkan jelang pindahan ibu kota ini diantaranya PP Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara, PP Pendanaan dan Penganggaran Ibu Kota Nusantara dan Perpres Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara.
Kemudian Perpres Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara dan Perpres Otorita Ibu Kota Nusantara.
Masyarakat yang ingin membelikan masukan, saran atau kritik bisa membuka laman resmi IKN di ikn.go.id.
"Dalam proses penyusunan peraturan pelaksanaan tersebut, masyarakat diundang untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan melalui ikn.go.id/tentang-ikn. Selain untuk memberikan hak bagi masyarakat agar terlibat langsung dalam proses persiapan pembangunan Ibu Kota Negara, langkah ini sekaligus menjadi implementasi keterbukaan informasi publik," tulis siaran pers Kementerian PPN/Bappenas, Senin (21/3/2022).
Hal ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengamanatkan peraturan pelaksanaan UU IKN harus sudah ditetapkan paling lama dua bulan usai UU IKN diundangkan.
Berita Terkait
-
Lewat Gubernur, Pihak Istana Persilakan Masyarakat Adat Ajukan Klaim soal Kepemilikan Tanah di IKN Nusantara
-
Kepala Otorita IKN Nusantara Sambangi Gedung KPK, Bambang Susantono: Mau Konsultasi
-
Sebut MotoGP Mandalika Perlu Pawang Hujan, PSI: Formula E Jakarta Perlu Pawang Anggaran untuk Usir Tuyul
-
Abu Janda Sebut Indonesia Dijajah Budaya Arab yang Anti Budaya Asli Indonesia, Singgung Ritual Kendi Nusantara
-
Jokowi Cabut Subsidi Minyak Goreng, KSP: Presiden Ingin Jaga Kepentingan Rakyat dan Pengusaha
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste