- OJK menyebut rencana wakaf Istiqlal masuk pasar modal masih wacana.\
- Pasar modal dinilai berpeluang mengoptimalkan pertumbuhan aset wakaf.
- OJK menunggu skema dan memastikan pengelolaan sesuai regulasi.
Suara.com - Rencana Masjid Istiqlal masuk ke pasar modal melalui pengelolaan dana wakaf produktif masih sebatas wacana. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima konsep maupun mekanisme yang akan digunakan dalam rencana tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, pemanfaatan instrumen pasar modal untuk mengoptimalkan pengelolaan dana wakaf pada prinsipnya dapat menjadi langkah positif.
“Sebetulnya ini masih berupa wacana, di mana pengelolaan wakaf produktif akan memanfaatkan investasi seperti layaknya pengelolaan dana investasi di instrumen-instrumen lain, termasuk instrumen pasar modal,” ujar Hasan di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menurut Hasan, investasi melalui pasar modal berpotensi mendorong pertumbuhan aset wakaf sekaligus membuat pengelolaannya lebih optimal. Namun, realisasi rencana tersebut tetap harus mempertimbangkan karakteristik wakaf sebagai instrumen yang memiliki ketentuan khusus.
“Secara prinsip tentu ini baik agar terjadi pertumbuhan dan pengelolaan investasi yang optimal dari hal tersebut,” katanya.
Hasan menegaskan OJK masih menunggu konsep dan skema pengelolaan dana wakaf yang nantinya akan diterapkan. Kejelasan mekanisme menjadi penting karena dana wakaf memiliki karakteristik berbeda dengan dana investasi pada umumnya.
“Hanya saja karena ini bersinggungan dengan instrumen yang sangat spesifik, misalnya wakaf dan sebagainya, tentu kami menunggu skema yang akan dilakukan seperti apa,” ujar Hasan.
Jika nantinya dana wakaf produktif benar-benar ditempatkan pada instrumen pasar modal, Hasan memastikan pilihan instrumen investasi sebenarnya sudah tersedia.
Pasar modal Indonesia juga telah memiliki lembaga perantara dan profesi penunjang yang menjalankan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.
“Dalam hal nanti misalnya penempatannya dilakukan di instrumen pasar modal, tentu kami harapkan nanti semua pihak akan mengikuti koridor pengaturan dan ketentuan yang ada di pasar modal saat ini,” tuturnya.
Menurut Hasan, keberadaan berbagai instrumen investasi di pasar modal dapat menjadi pilihan apabila pengelolaan wakaf produktif nantinya diarahkan ke sektor tersebut.
“Jadi instrumennya kan pilihannya sudah tersedia, lalu intermediaris atau lembaga profesi yang harus terlibat juga sudah ada. Tentu persetujuan dan perizinannya sudah diatur,” katanya.
Meski demikian, OJK tidak ingin pengelolaan dana wakaf hanya mengejar potensi pertumbuhan aset tanpa memperhatikan aspek tata kelola dan kepatuhan terhadap aturan.
Karena itu, apabila wacana tersebut direalisasikan, OJK akan memastikan pengelolaan dana wakaf melalui pasar modal tetap berada dalam koridor regulasi, termasuk memenuhi ketentuan perundang-undangan.
“Nah, nanti tinggal kita arahkan untuk tentu secara tata kelola mengikuti koridor ketentuan pengaturan yang ada, termasuk juga tentu memenuhi apa yang ada di undang-undang,” tegas Hasan.