Suara.com - Pupuk Indonesia (Persero) mencatat jumlah stok pupuk subsidi sebanyak 828.393 ton per tanggal 10 April 2022. Sementara pupuk non subsidi sebanyak 665.467 ton, dengan begitu jumlah stok pupuk mencapai 1,49 juta ton.
SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana mengatakan bahwa jumlah stok pupuk subsidi yang sebanyak 828.393 ton ini cukup untuk memenuhi alokasi pupuk subsidi petani selama empat pekan ke depan atau 1 bulan.
"Ketentuan minimum stok pupuk bersubsidi sebanyak 314.120 ton, sementara jumlah stok pupuk subsidi 828.393 ton atau setara 214% dari ketentuan minimum, dan ini berarti cukup untuk memenuhi kebutuhan petani selama 4 pekan ke depan," kata Wijaya ditulis Selasa (12/4/2022).
Stok pupuk subsidi yang berjumlah 828.393 ton ini terdiri dari pupuk Urea sebanyak 394.444 ton, pupuk NPK sebanyak 224.116 ton, pupuk SP-36 sebanyak 44.284 ton, pupuk ZA sebanyak 94.483 ton, dan pupuk organik sebanyak 71.066 ton.
Sementara pupuk non subsidi, dikatakan Wijaya rinciannya untuk pupuk Urea sebanyak 586.215 ton, pupuk NPK sebanyak 36.592 ton, pupuk SP-36 sebanyak 18.643 ton, pupuk ZA sebanyak 23.847 ton, dan pupuk organik sebanyak 170 ton.
Sedangkan dari sisi realisasi pupuk subsidi, Wijaya mengungkapkan bahwa angkanya sudah mencapai 2,36 juta ton per tanggal 9 April 2022. Adapun rinciannya pupuk Urea sebanyak 1,15 juta ton, pupuk NPK sebanyak 828.160 ton, pupuk SP-36 sebanyak 98.523 ton, pupuk ZA sebanyak 129.954 ton, dan pupuk Organik sebanyak sebanyak 147.375 ton.
Dalam penyalurannya, Wijaya mengatakab para produsen pupuk subsidi berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian setempat sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021 dan Kepmentan No. 771 Tahun 2022 yang mengatur alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022.
Untuk mendapatkan pupuk subsidi, Wijaya juga menyebutkan bahwa petani wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
Ketentuan tersebut adalah, wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk selanjutnya di input pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) oleh petugas penyuluh pertanian setempat.
"Sebagai produsen kami menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan penugasan pemerintah. Kami akan mengacu kepada regulasi yang diberlakukan di masing-masing wilayah," kata Wijaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih