Suara.com - Bagi seorang muslim dengan kondisi finansial berkecukupan, wajib hukumnya membayar zakat fitrah. Bagi kalangan yang kurang mampu, tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
Dalam agama Islam, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat atau yang disebut dengan sebutan mustahik. Hal ini dijelaskan dalam Al Quran Surat At Taubah Ayat 60:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
Lantas, siapa saja orang yang berhak menerima zakat? Berikut diantaranya
1. Fakir
Golongan ini adalah orang-orang yang memiliki harta yang sangat sedikit. Selain itu, mereka juga tidak memiliki penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka.
2. Miskin
Orang miskin mungkin lebih baik dari golongan fakir. Mereka memiliki harta yang sedikit dan penghasilan mereka hanya bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Amil
Baca Juga: Dianjurkan Bayar Zakat Melalui Baznaz, ASN di Bandarlampung Salurkan Zakat Fitrah Rp270 Juta
Amil adalah panitia atau kalangan yang mengurus zakat mulai dari mengumpulkan hingga menyalurkan ke pihak yang membutuhkan.
4. Mualaf
Mualaf selaku orang yang baru masuk Islam berhak atas zakat karena agar memantapkan hati bahwa Islam adalah agama yang mengasihi semua kalangan.
5. Riqab/Memerdekakan Budak
Riqab saat ini sudah sulit ditemukan. Pada zaman dulu, Riqab adalah orang yang membayar atau membebaskan budak untuk dimerdekakan.
6. Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)
Berita Terkait
-
Kader Partai Politik di Cianjur Diduga Menyusup ke Unit Pengumpul Zakat untuk Suksesi Pemilu 2024
-
Demi Suksesi Pemilu 2024, Kader Partai Politik di Cianjur Bohongi Tim Seleksi Unit Pengumpul Zakat Baznas
-
Kapan Diwajibkannya Membayar Zakat Fitrah? Begini Penjelasan UAS
-
Dianjurkan Bayar Zakat Melalui Baznaz, ASN di Bandarlampung Salurkan Zakat Fitrah Rp270 Juta
-
Hukum Bayar Zakat Fitrah Online dan Bacaan Niat saat Membayarnya
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Grab Indonesia 2025: Ketika Platform Digital Menjadi Bantalan Sosial dan Mesin Pertumbuhan Ekonomi
-
Purbaya Ungkap Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Bocorannya
-
ESDM Terus Kejar Target Produksi Minyak Tembus 900 Ribu Barel per Hari
-
Harga Cabai Tak Kunjung Turun Masih Rp 70.000 per Kg, Apa Penyebabnya?
-
Pasokan Energi Aman, Pembangkit Listrik Beroperasi Tanpa Kendala Selama Nataru
-
Bahlil Tegaskan Perang Total Lawan Mafia Tambang
-
Petani Soroti Kebijakan Biodiesel Justru Bisa Rusak Ekosistem Kelapa Sawit
-
Dirayu Menperin soal Insentif Mobil Listrik 2026, Ini Jawaban Purbaya
-
Jelang Tahun Baru, Purbaya: Saya Pikir Menkeu Sudah Tenang 31 Desember
-
Sejarah! Produksi Sumur Minyak Rakyat Dibeli Pertamina di Jambi