Suara.com - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM kini tidak perlu ke bank dalam mengajukan Kredit Usaha Rakyat/KUR. Sebab, masyarakat bisa mengajukan KUR lewat aplikasi Chatat.Id.
Hal ini setelah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berkolaborasi untuk memudahkan pengajuan KUR dari BNI untuk pengguna aplikasi Chatat.id melalui fitur Chatat HUB.
CEO dan Founder Chatat.id, Petrus Hadi Satria mengatakan, kerja sama ini untuk membantu para UMKM yang ingin mengembangkan usahanya namun belum memiliki modal kerja yang mencukupi.
"Komitmen kami untuk membuat pelaku UMKM jadi Naik Kelas dapat tercapai. Naik kelas disini maksudnya adalah usaha tersebut semakin berkembang," ujar Petrus dalam keterangan di Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Adapun, UMKM pengguna Chatat.id kini berkesempatan mendapatkan kredit BNI hingga Rp50 juta dan minimal peminjaman dana sebesar Rp25 juta, dengan suku bunga 6 persen per tahun.
Peminjaman modal kerja memiliki kriteria penjual rata-rata minimal penjualan sebesar Rp5 juta per bulan. Untuk dapat mengajukan fasilitas modal kerja, para pelaku usaha harus menjadi pengguna berlangganan Chatat.id terlebih dahulu.
"Sampai hari ini, Chatat.id sendiri telah membantu lebih dari 40,000 UMKM dalam menjalankan usahanya dan bekerja sama dengan berbagai institusi keuangan, serta komunitas untuk membantu penggunanya agar kegiatan usaha dapat menjadi lebih efisien dengan menggunakan aplikasi pendamping bisnis seperti Chatat.id," imbuh Petrus.
Dia berharap kolaborasi antara BNI dan Chatat.id akan terus jalan berkelanjutan dimana dengan peran digital ini akan memudahkan akses permodalan serta pengembangan UMKM nasional naik kelas.
Baca Juga: Dukung UMKM Lokal, Alfamart Perkenalkan Kacang Goyang dan Kripik Tusuk Gigi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak
-
Segini Penyertaan Modal Awal BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia
-
MSCI Bekukan Rebalancing, Begini Nasib Saham GOTO
-
Emiten BCIC Sulap Tabungan Nasabah Jadi Aksi Konservasi Mangrove dan Laut
-
Tak Cuma Pembangkit, Transmisi Disebut Kunci Cegah Blackout Sumatra
-
Dua Kali Purbaya Kebobolan Soal APBN, Sapi Kurban Prabowo dan Motor Listrik MBG