Suara.com - Kalangan pengusaha siap bahas revisi UU Cipta Kerja bersama dengan serikat pekerja demi kepentingan bersama dan menyarankan agar buruh tidak melakukan mogok kerja yang merugikan semua pihak.
Disampaikan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengatakan, mogok kerja hanya merugikan perusahaan dan membuat investor ragus berinvestasi sebab iklim pekerja yang tak kondusif.
Menurut dia, momentum revisi UU Cipta Kerja ini sebaiknya dimaksimalkan untuk berdiskusi bersama antara pengusaha, serikat pekerja, dan pihak terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan.
"Di sinilah menurut hemat kami teman-teman kita serikat pekerja memanfaatkan momentum penyempurnaan ini untuk menyampaikan berbagai aspirasi-aspirasi yang mereka inginkan terutama menyangkut UMP," kata dia.
Ia berpendapat, pembahasan mengenai UMP merupakan kepentingan bersama antara buruh dan pengusaha.
Kalangan pengusaha, ujar dia, meminta kepastian terhadap persentase kenaikan UMP setiap tahunnya yang diperhitungkan melalui formulasi yang telah dirumuskan dan disepakati bersama.
Selain itu, dalam menetapkan UMP harus sesuai dengan kemampuan dan kondisi ekonomi pada saat itu agar tidak memberatkan pengusaha dan juga tidak merugikan pekerja.
Sarman menilai sangat tidak elok apabila buruh melakukan mogok kerja dan mogok produksi untuk menyikapi revisi UU Cipta Kerja.
"Nanti, kita harapkan bahwa penyempurnaan Undang-Undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan ini betul-betul diterima oleh semua pihak. Kemudian juga yang paling penting adalah bahwa di sana ada kepentingan bersama," kata dia, dikutip dari Antara.
Baca Juga: INSA Gandeng Perusahaan Belgia Sediakan Kapal Keruk di Indonesia
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam sebanyak tiga juta pekerja yang tergabung dalam serikat buruh akan mogok kerja selama tiga hari apabila pemerintah melakukan pembahasan revisi UU Cipta Kerja.
Serikat pekerja melakukan gugatan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kepada Mahkamah Konstitusi. MK dalam putusannya pada November 2021 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Dalam amar putusan MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun setelah keputusan MK ditetapkan.
Berita Terkait
-
Harga Minyak Goreng Masih Mahal, Luhut Ancam Proses Hukum Pengusaha Nakal
-
Ratusan Pengusaha Muda Singapura Beramai-ramai Datang ke Batam, dalam Rangka Apa?
-
5 Modal Utama yang Harus Dimiliki Pengusaha, Bukan Cuma Uang
-
Sempat Terpuruk Karena Dihantam Pandemi Covid-19, Bisnis Perhotelan Mulai Tumbuh Positif
-
INSA Gandeng Perusahaan Belgia Sediakan Kapal Keruk di Indonesia
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Digitalisasi Sampah di Desa Tamanmartani, 1.400 Warga Bisa Bayar Lewat QRIS BRI Depan Rumah
-
Indonesia Tawarkan Peluang Investasi Hulu Migas: Investor & Penyedia Teknologi Global Kolaborasi
-
Setelah Dibeli Danantara, GOTO Jadi Saham Paling Aktif Diperdagangkan Hingga Sesi I
-
Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK
-
Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini
-
BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi
-
Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I
-
Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China