Suara.com - Proses pemulangan jenazah Emmeril Kahn Mumtadz putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuai banyak simpati dari masyarakat Indonesia. Biaya memulangkan jenazah dari luar negeri ke Indonesia pun terbilang tidak murah.
Sebelumnya, jenazah Eril ditemukan di Bendungan Engehalde sekitar 6 km dari posisi awal ketika mahasiswa Institut Teknologi Bandung itu terseret arus di Sungai Aare, Bern, Swiss pada 26 Mei.
Saat ini jenazah sudah tiba dan selesai dimakamkan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Banyak orang penasaran bagaimana prosedur membawa jenazah dari luar negeri ke Indonesia sekaligus biayanya. Informasi ini berguna jika ada kerabat meninggal di luar negeri dan pihak keluarga mampu untuk memulangkannya.
Dikutip dari sejumlah sumber, biaya memulangkan jenazah dari luar negeri berkisar antara Rp145-Rp200 juta untuk mengurus seluruh prosedur.
Dalam transaksi internasional, kira-kira berkisar USD 20.000. Biaya tersebut sudah termasuk pengurusan seluruh prosedur dari luar negeri. Namun, jumlahnya masih bisa bervariasi tergantung kebijakan masing-masing negara.
Sementara itu portal berita indonesia.go.id menjelaskan beberapa syarat untuk bisa memulangkan jenazah dari luar negeri.
1. permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi;
2. paspor almarhum;
3. paspor pengiring jenazah yang berlaku
Baca Juga: Nyesek Banget! Momen Nabila Ishma Bicara dengan Peti Jenazah Eril Buat Publik Mewek
4. sertifikat medis kematian atau medical certificate of death (MCDD) dari rumah sakit;
5. izin ekspor otoritas setempat;
6. sertifikasi penyegelan atau certification of sealing;
7. sertifikasi pembalseman atau certification of embalming dari rumah sakit otoritas.
Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggung biaya memulangkan jenazah apabila pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu.
Sehingga, diperlukan surat keterangan tidak mampu yang kemudian dikirimkan ke Kemlu. Jika keluarga dalam kondisi mampu, KJRI dan KBRI hanya akan mengurus perkara administrasi.
Berita Terkait
-
Momen Menyayat Hati, Keluarga Ridwan Kamil Cium Peti Jenazah Eril Jelang Proses Pemakaman
-
Video Singgung Kepulangan Jenazah Eril Viral, TikTokers Akhirnya Minta Maaf: Aku Bego Banget
-
Potret Haru Keluarga Ridwan Kamil Bersama-sama Cium Peti Jenazah Eril: Izinkan Kami Memelukmu Lagi Nanti...
-
Momen Ridwan Kamil Ungkap Sepenggal Kisah Tentang Eril usai Pemakaman
-
Nyesek Banget! Momen Nabila Ishma Bicara dengan Peti Jenazah Eril Buat Publik Mewek
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Pemerintah Minta Perkembangan Anak Penerima MBG Dipantau, Dari IQ Sampai Tinggi Badan
-
WFH Diangap Tak Ganggu Produktivitas, Begini Penjelasan Pengamat
-
BPS: Impor RI Februari 2026 Capai Rp 355,1 Triliun, Sektor Migas Turun
-
Sempat Alami Kerugian, KB Bank Indonesia hanya Raup Laba Rp66,59 Miliar
-
Baru Tersentuh 10 Persen, Pesantren Penerima MBG Bakal Diperbanyak
-
Ekonom Ingatkan Dampak Dari Putusan Pindar KPPU, Investor Bisa Was-was
-
OJK Tindak 233 Pelaku Pasar yang Nakal, Denda Tembus Rp96,33 Miliar
-
Anak Usaha Garuda Indonesia GMFI Cetak Laba Rp 570 M, Ekuitas Berbalik Positif
-
Properti Barat Jakarta Makin Seksi, Akses Tol Baru Jadi Game Changer!
-
Bahlil Teken MoU dengan Korea Selatan, Kerja Sama Energi Bersih, CCS, dan Mineral Kritis Diperkuat