Suara.com - Dengan prinsip Aman Syari, Aman Regulasi dan Aman NKRI, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) menyerahkan hewan kurban melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) secara simbolis, di Kantor Baznas, Jakarta, Jumat (8/7/202).
"InsyaAllah apa yang telah diserahkan oleh Kemenkop ini akan kami sampaikan kepada para mustahik, tentunya penyaluran sesuai dengan prinsip Aman Syari, Aman Regulasi dan Aman NKRI," ujar pimpinan Baznas RI H. Achmad Sudrajat, Lc., MA.
Bersama Achmad Sudrajat hadir pula Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, Sekretaris Utama Baznas, Dr. H. Ahmad Zayadi M.Pd dan Deputi I Bidang Pengumpulan, M Arifin Purwakananta.
Achmad berharap, kerja sama ini bisa menjadi momentum Baznas dan Kemenkop dalam menguatkan kebersamaan dalam menyejahterakan umat.
"Harapan kami, kerja sama ini terus berlanjut dalam memberikan kesejahteraan masyarakat. Tentunya sudah ada koperasi-koperasi yang di bawah Kemenkop ini telah melakukan kerja sama dengan Baznas," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Arif mengatakan, "Baznas merupakan lembaga resmi dan sudah terpercaya sehingga koperasi-koperasi yang menyalurkan hewan kurban mempercayakan penyalurannya kepada Baznas."
"Kemenkop dan UKM menyerahkan sapi senilai 800 kg dan satu lagi 500 kg. Sapi yang diserahkan kepada Baznas juga tentunya sudah melalui pemeriksaan dokter hewan." jelasnya.
Arif berharap, ke depan lebih banyak lagi koperasi-koperasi yang menyalurkan hewan kurbannya melalui Baznas.
Tahun ini, Kurban Online Baznas menargetkan dapat menghimpun 8.100 hewan kurban setara kambing. Daging kurban akan didistribusikan ke daerah yang masyarakatnya membutuhkan daging kurban dan angka stuntingnya tinggi.
Baca Juga: Baznas Tingkatkan Pemberdayaan Ekonomi Mustahik dengan Gelar Pelatihan Program ZChicken di Semarang
Adapun sebaran distribusi Kurban Baznas tahun 2022 ini mencakup 34 Provinsi. Dari target Kurban Online Baznas Pusat tersebut diharapkan dapat menjangkau 352.896 jiwa (penerima manfaat).
Berita Terkait
-
Begini Teknik Menyembelih Hewan Kurban, Simak Baik Baik
-
Sebagain Warga Aceh Timur-Kota Subulussalam Rayakan Idul Adha Hari Ini
-
Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi Dijadwalkan Salat Idul Adha Bareng, Ini Lokasinya
-
Ini Waktu Terbaik dan Dilarang untuk Menyembelih Hewan Kurban
-
Idul Adha, Lebih dari 8.000 Sapi dan Domba akan Dipotong di Bandung
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
-
6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS