Suara.com - Gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya terkait penggunaan merk dagang MS Glow yang tidak lain milik istri pengusaha Gilang Juragan99.
Dalam keterangan yang disampaikan PN Surabaya, gugatan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu memutuskan, MS Glow harus membayar setidaknya Rp37,9 miliar kepada PSGlow karena sebagian gugatan dikabulkan.
Pihak tergugat dalam sidang ini adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.
Dengan demikian, melalui putusan ini maka menegaskan hak eksklusif PS Glow dan Pstore Glow yang terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai bisnis golongan barang atau jasa kelas 3 atau kosmetik.
MS Glow dalam sengketa ini, yaitu Juragan 99 dan istri dinyatakan melawan hukum karena menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan dengan PS Glow dan PStore.
Namun demikian, permintaan ganti rugi yang diajukan PS Glow sebesar Rp 360 miliar tak dikabulkan dan pengadilan hanya mengabulkan nilai ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek MS Glow.
Berita Terkait
-
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, MS Glow Donasikan Seribu Tanaman di Tujuh Kota
-
Begini Kejahatan Pengaturan Perkara di PN Surabaya Libatkan Pegawai Honorer
-
Cuaca Hari Ini, Sejumlah Daerah di Kota Surabaya Diprediksi Bakal Hujan
-
Pesta Miras Oplosan saat Malam Takbir, Dua Warga Tambaksari Surabaya Tewas
-
Wanita Asemrowo Surabaya Ini Terpaksa Memuaskan Nafsu Puluhan Pria Hidung Belang karena Didesak Suami
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
3 Kapal Tanker Raksasa 'Bebas' Lewati Selat Hormuz Hari Ini, Pertanda Baik?
-
BUMN Fasilitasi UMKM, Tambah Akses Pasar untuk Produk Lokal
-
Aliran Dana Asing ke Indonesia Ditentukan Pengumuman MSCI Besok
-
Pasar Properti Asia Tenggara dan Australia Stabil di Tengah Tantangan Ekonomi Global
-
Bos Danantara Nilai IHSG Goyah Karena Rupiah Lemes, Faktor MSCI Kurang Signifikan
-
Meski Sudah Deal, Bahlil Akui Impor Minyak Mentah dari Rusia Terhambat
-
Purbaya Incar Pajak Ecommerce Usai Diprotes Pedagang Offline, Tapi Akui Belum Pede
-
Pelaku Usaha: Biaya-biaya di E-Commerce Mulai Tak Masuk Akal
-
Produk Lokal RI Siap Ekspor ke Pasar ASEAN Berkat Jualan Online via Live
-
Bahlil Sebut Implementasi B50 Punya Peluang Molor Lagi