Suara.com - Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Kartu Prakerja merupakan program semi bantuan sosial dimana peserta yang menerima manfaat akan menerima insentif sebesar 3,55 juta. Dimana dana tersebut akan dibagi beberapa pos, pos pertama yaitu dana insentif 2,4 juta (diberikan selama 4 tahap, disetiap tahap sebesar Rp600.000), kedua Rp150.000 (diberikan selama 3 tahap, disetiap tahap sebesar Rp50.000), dan yang terakhir sebesar 1 juta untuk dana pelatihan (dana ini tidak bisa dicairkan).
Setiap pelatihan yang tersedia memiliki kompetensi yang akan menunjang peserta dalam mengembangkan skill. Skill yang sedang diminati pasar saat ini dapat ditemukan di https://bit.ly/FitriAlBaasitu.
Namun, sangat disayangkan program kartu prakerja tidak semua orang bisa mendapatkannya. Cek golongan yang termasuk daftar hitam peserta yang tidak akan lolos.
Golongan yang Tidak Bisa Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja
1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusisa di bawah 18 tahun pada saat mendaftar
3. Tercatat di Kemendikbud (Sedang bersekolah/Kuliah)
4. Telah menerima Bantuan Sosial atau bantuan sosial sejenisnya selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 35 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya!
5. Seorang pejabat negara atau pimpinan/ anggota DPR
6. Merupakan anggota dipemerintahan (ASN, Polri atau prajurit TNI)
7. Menjabat sebagai Direksi/ Komisaris/ Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
8. Dalam satu Kartu Keluarga (KK), terdapat 2 orang yang menjadi peserta Kartu Prakerja
Jika termasuk kedalam salah satu golongan di atas, Anda tidak akan berpeluang lolos menjadi peserta kartu prakerja.
Dan bagi Anda yang bukan termasuk golongan diatas, dengan begitu Anda memiliki peluang besar untuk Lolos Kartu Prakerja. Saat dinyatakan lolos jangan lupa pilih pelatihan pilihan dari YP Fitri Al Baasitu di https://bit.ly/FitriAlBaasitu, atau bisa kunjungi www.fitrialbaasitu.com.
Berita Terkait
-
Prakerja Gelombang 37 Telah Dibuka! Ini Syarat dan Ketentuannya
-
Cukup Menjanjikan, Gaji Pemain Sepak Bola Tarkam di Sumbar Bisa Setara PNS Golongan IV
-
Dua Golongan Darah Ini Paling Hoki dan Berpotensi Jadi Kaya Raya
-
Gaya Belajar Berdasarkan Golongan Darah ala Simple Thinking About Blood Type
-
5 Fakta Prakerja Gelombang 36, Jumlah Intensif Hingga Cara Daftar Terbaru
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?