Suara.com - Akun media sosial Jouska kembali aktif di Instagram usai ssempat menghilang beberapa bulan. KehadiranJouska ditandai dengan story IG akun terkait yang memberikan pembelaan terkait kasus yang menjerat Jouska.
Mereka mengklaim, Jouska sudah melalui dua proses hukum perdata dan pidana dalam dua tahun belakangan. Dalam gugatan perdata, ada 10 pihak tergugat dengan jumlah penggugat 45 pihak.
Berkaitan dengan gugatan terhadap Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha dengan dakwaan awal melalui persidangan adalah pasal 103, pasal 378 dan pasal 10. Kemudian pada tuntutan menggunakan pasal 103 dan pasal 10.
Jouska mengatakan, dalam 4 bulan proses sidang, pihak terkait tidak bisa membuktikan pasal 378 sehingga tuntutan jaksa dalam pasal ini tidak bisa dilanjutkan.
"Tanpa bermaksud mengancam, semua pemberitaan yang menggunakan narasi Jouska-Aakar menipu atau menggelapkan berpotensi terjerat pasal 27 UU ITE. Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi yang memiliki muatan pencemaran nama baik," tulis akun terkait dikutip Senin (22/8/2022).
Mereka juga mengaku ingin meluruskan pemberitaan dengan kabar dari persidangan. Bahkan, Jouska mengklaim memiliki rekaman tiap persidangan.
"Sekali lagi, tanpa bermaksud memperkeruh situasi, saat ini kami hanya sedang menggunakan hak jawab," ujar akun terkait.
Jouska juga mengatakan, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK tidak pernah secara resmi menjadi pelapor dalam kasus yang menjerat mereka.
"Jouska tidak pernah dipanggil dan diperiksa oleh OJK maupun IDX regulator terkait pasar modal. Sesederhana, emang bisa teman lu atau tetangga lu nilang lu di jalan ketika lu nggak bawa SIM?" sambung unggahan terkait.
Baca Juga: Terjerat Kasus UU ITE Sejak 2019, Rey Baday Selebgram Pontianak Dipenjara
Berita Terkait
-
Kasus Startup Jouska, Sempat Jadi Primadona hingga Tuntutan Miliaran Rupiah dari Klien
-
Sosok Kombes Agus Nurpatria Jebolan Taruna Nusantara, Anak Buah Ferdy Sambo yang Suruh Hilangkan-Rusak CCTV
-
Sudah Dipenjara, Cynthiara Alona Masih Rugi Ratusan Juta Rupiah Gara-Gara Mantan Pengacara
-
Mengaku Pegawai BKD Provinsi Lampung Menjanjikan Korban Masuk PNS, Pria di Lampung Timur Kena Tipu Ratusan Juta Rupiah
-
Terjerat Kasus UU ITE Sejak 2019, Rey Baday Selebgram Pontianak Dipenjara
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
-
Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI
-
Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan
-
Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi
-
WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat
-
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
-
Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN
-
Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja
-
Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik