Suara.com - Akun media sosial Jouska kembali aktif di Instagram usai ssempat menghilang beberapa bulan. KehadiranJouska ditandai dengan story IG akun terkait yang memberikan pembelaan terkait kasus yang menjerat Jouska.
Mereka mengklaim, Jouska sudah melalui dua proses hukum perdata dan pidana dalam dua tahun belakangan. Dalam gugatan perdata, ada 10 pihak tergugat dengan jumlah penggugat 45 pihak.
Berkaitan dengan gugatan terhadap Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha dengan dakwaan awal melalui persidangan adalah pasal 103, pasal 378 dan pasal 10. Kemudian pada tuntutan menggunakan pasal 103 dan pasal 10.
Jouska mengatakan, dalam 4 bulan proses sidang, pihak terkait tidak bisa membuktikan pasal 378 sehingga tuntutan jaksa dalam pasal ini tidak bisa dilanjutkan.
"Tanpa bermaksud mengancam, semua pemberitaan yang menggunakan narasi Jouska-Aakar menipu atau menggelapkan berpotensi terjerat pasal 27 UU ITE. Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi yang memiliki muatan pencemaran nama baik," tulis akun terkait dikutip Senin (22/8/2022).
Mereka juga mengaku ingin meluruskan pemberitaan dengan kabar dari persidangan. Bahkan, Jouska mengklaim memiliki rekaman tiap persidangan.
"Sekali lagi, tanpa bermaksud memperkeruh situasi, saat ini kami hanya sedang menggunakan hak jawab," ujar akun terkait.
Jouska juga mengatakan, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK tidak pernah secara resmi menjadi pelapor dalam kasus yang menjerat mereka.
"Jouska tidak pernah dipanggil dan diperiksa oleh OJK maupun IDX regulator terkait pasar modal. Sesederhana, emang bisa teman lu atau tetangga lu nilang lu di jalan ketika lu nggak bawa SIM?" sambung unggahan terkait.
Baca Juga: Terjerat Kasus UU ITE Sejak 2019, Rey Baday Selebgram Pontianak Dipenjara
Berita Terkait
-
Kasus Startup Jouska, Sempat Jadi Primadona hingga Tuntutan Miliaran Rupiah dari Klien
-
Sosok Kombes Agus Nurpatria Jebolan Taruna Nusantara, Anak Buah Ferdy Sambo yang Suruh Hilangkan-Rusak CCTV
-
Sudah Dipenjara, Cynthiara Alona Masih Rugi Ratusan Juta Rupiah Gara-Gara Mantan Pengacara
-
Mengaku Pegawai BKD Provinsi Lampung Menjanjikan Korban Masuk PNS, Pria di Lampung Timur Kena Tipu Ratusan Juta Rupiah
-
Terjerat Kasus UU ITE Sejak 2019, Rey Baday Selebgram Pontianak Dipenjara
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Pemerintah Akui Harga Cabai Rawit Masih Tinggi di Nataru, Tembus Rp 60.000 per Kg
-
Pengisian Baterai Kendaraan Listrik Meningkat Hampir Tiga Kali Lipat pada Nataru 2025/2026
-
Insentif Kendaraan Listrik Dihentikan, Untung atau Buntung?
-
Ingin Kuliah Singkat dan Siap Berkarier? Simak Cara Bergabung di Universitas Nusa Mandiri 2026
-
Cek Jembatan Kembar Margayasa Pascabencana, Kementerian PU Bakal Perkuat Tebing Batang Anai
-
Kemenkeu Ungkap Setoran Pajak Digital Tembus Rp 44,55 Triliun per November 2025
-
Bali Katanya Sepi, Tapi Kemenhub Ungkap Jumlah Penumpang Naik
-
Purbaya Resmi Tarik Pajak dari Pelanggan ChatGPT RI
-
Nadi Logistik Pulih! Jalur Khusus Bireuen Aceh Utara Kembali Terhubung, Ekonomi Lintas Timur Bangkit
-
Update Harga Pangan 29 Desember: Bawang, Cabai, Hingga Beras Kompak Turun