Indotnesia - Belum lama ini perusahaan jasa konsultan investasi dan penasihat keuangan Jouska kembali aktif di Instagram setelah akun mereka sempat ‘menghilang’ sejak 2020 karena masalah penempatan dana klien yang dianggap merugikan.
Sebelum terseret kasus yang mengakibatkan kerugian dana klien, PT Jouska Finansial Indonesia sempat jadi perusahaan perencanaan keuangan yang viral di media sosial dan jadi favorit milenial.
Kembali jadi perbincangan publik, bagaimana awal mula perusahaan Jouska berdiri hingga akhirnya tumbang karena kasus penempatan dana klien yang dianggap merugikan?
Profil Jouska
PT Jouska Finansial Indonesia didirikan pada 2017 sebagai perusahaan perencanaan keuangan independen oleh Aakar Abyasa Fidzuno.
Berdasarkan Data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kemenkumham), pendirian Jouska baru disahkan pada 16 Maret 2018.
Dalam data pendirian tersebut, jabatan direktur utama dipegang oleh Aakar Abyasa Fidzuno yang memiliki 2.820 lembar saham senilai Rp2,82 miliar. Selanjutnya, tercatat Indah Hapsari Arifaty sebagai direktur, Farah Dini Novita menjabat komisaris utama, dan Marlina sebagai komisaris.
Jouska merupakan perusahaan yang bekerja dalam ruang lingkup sebagai pemberi nasihat atau saran tentang perencanaan keuangan, termasuk terkait edukasi investasi pada produk yang secara hukum telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lewat layanannya tersebut, startup ini memberikan pilihan bagi para klien untuk melakukan konsultasi secara online maupun offline berbasis waktu dan kebutuhan.
Baca Juga: Profil Kak Jill, Bermula dari Penjual Gorden di TikTok hingga Dapat Endorse
Sebelum melakukan transaksi, klien dan pihak Jouska sebagai pengelola keuangan akan menandatangani kesepakatan.
Berdiri sebagai pengelola finansial atau financial planner yang pada aturannya hanya diperbolehkan untuk bertindak sebatas konsultan keuangan atau memberikan solusi pada klien, Jouska justru merambah bidang manajer investasi yang turut andil dalam pengelolaan dana nasabah.
Padahal, untuk mengelola dana nasabah hingga melakukan transaksi di pasar modal dan instrumen lainnya harus memiliki izin khusus, yaitu berupa sertifikat wakil manajer investasi (WMI).
Awal Mula Kasus Jouska
Awal mula kasus Jouska bermula terkait saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK) yang tergolong kategori unusual market activity (UMA) di Bursa Efek Indonesia membuat portofolio investasi para klien Jouska merah.
Atas kejadian tersebut, para klien mengeluh telah mengalami kerugian dari portofolio investasi mereka setelah dananya dikelola oleh Jouska, padahal perusahaan tersebut ternyata hanya penasihat keuangan atau investasi, bukan pengelola.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Basarnas Evakuasi 3 Korban Reruntuhan Bangunan Akibat Gempa Bumi NTT di Maumere
-
Bukannya Jarah Isi Rumah, Pria di Bandar Lampung Ini Malah Angkut Pagar Milik Warga
-
Chiikawa The Movie Sukses Raup 6 Miliar Yen, Tayang di Indonesia 28 Agustus
-
HUT ke-81 RI dan Merdeka dari FOMO: Saatnya Berhenti Mengikuti Semua Tren!
-
Muhammad Kiandra Ramadhipa Berbagi Inspirasi di Purwokerto Jelang AHDC 2026
-
Peringatan Dini Tsunami Gempa Bumi NTT M 7,7 Dicabut
-
Legislator PDIP Tantang Calon Hakim Agung Bereskan Kasus Terbengkalai dan Pangkas Birokrasi MA
-
2 Orang Meninggal usai Gempa Bumi NTT di Pelabuhan El Say Sikka
-
Dinding Gudang Bulog Jebol Akibat Gempa M 7,7 Nagekeo NTT, Stok Beras di Bima Berhamburan
-
Rakyat sebagai Tameng Kebijakan: Menutupi Cacat Program Lewat Narasi Mulia