Suara.com - Ingin menambahkan rider asuransi? Sebelum memutuskan, coba cek dulu apa saja jenis rider yang umum ditawarkan di dalam asuransi, dan mana yang cocok untukmu?
Head of Health Strategic Business Unit Sequis, Mitchell Nathaniel, mengatakan pertimbangan awal yang perlu dilakukan oleh pemegang polis adalah mereview polis asuransi yang sudah dimilikinya, yakni memeriksa apakah manfaat yang disediakan masih mumpuni dengan kebutuhan perlindungan pada masa kini dan memperkirakan apakah nantinya masih relevan pada masa mendatang.
Lalu, apa saja jensi rider yang bisa dipilih? Ini dia daftarnya:
1. Payor Benefit
Payor benefit merupakan manfaat pembebasan premi jika terjadi risiko kematian atau terjadi ketidakmampuan total secara tetap karena penyakit yang terjadi pada pemegang polis (pembayar premi). Dengan demikian, nasabah tidak perlu lagi membayar premi tapi tetap mendapatkan perlindungan sampai masa perlindungan selesai atau jika meninggal dunia maka ahli waris akan mendapatkan manfaatnya.
2. Critical Illness
Critical illness atau penyakit kritis memiliki kategori khusus yang mencakup beberapa jenis penyakit, yaitu gagal ginjal, penyakit jantung, kelumpuhan, kanker, stroke, dan sebagainya. Dengan menambahkan rider Critical illness, maka polis nasabah akan ditambahkan perlindungan menyeluruh terhadap penyakit kritis.
3. Permanent Disability
Menambahkah rider permanent disability berarti memberikan pertanggungan jika terjadi risiko kehilangan fungsi anggota tubuh sehingga mengalami cacat permanen maupun sebagian karena sakit atau kecelakaan pada tertanggung. Misalnya, kehilangan satu tangan akan mendapatkan sekian persen dari Uang Pertanggungan (UP).
Baca Juga: Zurich Hadirkan Wajah Asuransi yang Segar dan Relevan untuk Anak Muda
4. Accidental Death
Rider ini akan memberikan manfaat UP dari rider asuransi kecelakaan (double indemnity) jika tertanggung mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan kematian secara langsung dalam waktu kurang lebih 90 hari. Perusahaan asuransi akan memberikan UP dari asuransi jiwa yang merupakan asuransi dasar dan dari rider asuransi kecelakaan kepada ahli waris
5. Spouse and Children Benefit
Rider ini cocok jika kamu memiliki asuransi pendidikan atau asuransi untuk persiapan pensiun. Adanya rider spouse and children benefit akan menghapus kewajiban membayar premi jika pemegang polis meninggal dunia.
6. Asuransi Kesehatan
Rider ini dapat dilengkapi jika kamu hanya memiliki asuransi jiwa saja. Gunanya untuk memberikan penggantian biaya perawatan jika tertanggung memerlukan perawatan medis. Dalam rider ini biasanya bisa menanggung anggota keluarga lain, seperti suami/istri dan anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya